Desa Pasir Agung Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu ini berdiri dengan adanya Program Transmigrasi dari Pemerintah Pusat pada tahun 1981 yang gunanya untuk pemerataan penduduk di Indonesia dengan sasaran Swasembada Pangan.
Desa Pasir Agung ini yang sebelumnya bernama UPT II SKPC yang dipimpin oleh Ka. UPT menjadi Desa Binaan selama 5 ( lima ) tahun. Kemudian pada tahun 1985 Desa ini menjadi Desa Definitif dengan dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih secara Demokratis dan resmi menjadi Desa Pasir Agung Kecamatan Rambah Kabupaten Kampar Propinsi Riau
Kemudian dengan adanya pemekaran wilayah yang mana Kabupaten Kampar terbagi menjadi dua dengan Kabupaten Rokan Hulu dan sejak Tahun 2000 Desa Pasir Agung termasuk dalam Wilayah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, tidak lama berselang waktu kemudian dengan adanya pemekaran kecamatan yang mana kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Rambah menjadi 4 ( empat ) Kecamatan yaitu Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Rambah Hilir, Rambah dan Bangun Purba kemudian pada masa itu 3 ( tiga ) desa dari Kecamatan Rambah yaitu Desa Bangun Purba, Bangun Purba Timur Jaya dan Bangun Purba Barat bergabung dengan 3 ( tiga ) desa dari Kecamatan Rambah Hilir yaitu Desa Rambah Jaya, Desa Pasir Intan dan desa Pasir Agung masuk dalam wilayah Kecamatan Bangun Purba sejak Tahun 2001 sampai saai ini.