Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah desa menjadi penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing sehingga peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting. Hal ini karena desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa dalam upaya pengembangan wilayahnya guna mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen utama dalam memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk membangun desa serta meningkatkan kemandirian dan daya saing desa. Dalam membangun desa, berbagai potensi desa yang dimiliki merupakan modal bagi desa untuk melakukan pembangunan.
Program Desa Cantik adalah sebuah program peningkatan kompetensi aparat desa/kelurahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data pada desa/kelurahan sehingga perencanaan pembangunan desa/kelurahan lebih tepat sasaran. Program ini merupakan program percepatan dari Badan Pusat Statistik dalam lingkup wilayah Desa/Kelurahan sebagai leading sector dalam pengembangan statistik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yaitu BPS berkewajiban untuk memberikan pembinaan statistik kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya, termasuk hingga tingkat desa, melalui sistem statistik nasional (SSN) yang berkesinambungan sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam peningkatan literasi statistik guna mendukung pembangunan nasional. Pada tahun 2024, Desa Muncan, Kecamatan Selat terpilih menjadi Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Kabupaten Karangasem.
Program Desa Cantik yang dirancang oleh BPS secara umum bertujuan untuk:
Meningkatkan literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik;
Standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik;
Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik sehingga program pembangunan di desa tepat sasaran; dan
Membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan.
Output yang dihasilkan dalam program desa cantik yaitu:
Terlaksananya kegiatan pengelolaan statistik di desa/kelurahan (Laporan akhir kegiatan Desa Cantik)
Terbentuknya Agen Statistik di desa/kelurahan yang sudah mendapatkan pembinaan statistik.
Piagam penghargaan dalam penyelenggaraan statistik di desa/kelurahan
Terpilihnya Desa Cantik Terbaik