BPS sebagai pembina data statistik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bertugas dalam pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia. BPS berkewajiban memberikan pembinaan statistik hingga tingkat desa sesuai dengan UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) adalah salah satu upaya untuk mewujudkan program peningkatan literasi statistik di desa dengan membangun kolaborasi desa dan BPS melalui penyediaan data-data yang diperlukan tingkat desa serta memanfaatkannya. Desa Resun terpilih sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Kabupaten Lingga Tahun 2024.
Meningkatkan Literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik;
Standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik;
Optimalisasai penggunaan dan pemanfaatan data statistisk sehingga program pembangunan desa/kelurahan tepat sasaran;
Membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan.
Memberikan literasi kepada aparat desa mengenai data desa, data kewilayahan dan data kependudukan desa;
Melakukan identifikasi pemanfaatan data wisata desa dalam rangka upaya optimalisasi sumber daya desa.
Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi/Pencanangan Desa Cantik 2024
Laporan Sosialisasi/Pencanangan Desa Cantik 2024