DEWAN MUSYAWARAH TARUNA
DEWAN MUSYAWARAH TARUNA
JOB DESCRIPTION DEWAN MUSYAWARAH
TARUNA POLITEKNIK IMIGRASI PERIODE 2022-
2023
KEPALA DEWAN MUSYAWARAHTARUNA
1. Bertanggung jawab atas seluruhkegiatan Dewan MusyawarahTaruna;
2. Melakukan koordinasi denganSekretariat Politeknik Imigrasimelalui Bagian AdministrasiAkademik dan Peserta Didik;
3. Melakukan koordinasi dengansetiap Bagian dan Komisi DewanMusyawarah Taruna dalampemaksimalan kinerja dan tugasmasing-masing;
4. Mengarahkan dan mengontrolseluruh anggota DewanMusyawarah Taruna dalampelaksanaan setiap fungsi yangdijalankan oleh DewanMusyawarah Taruna;
5. Membangun koordinasi denganorganisasi baik internal maupuneksternal lingkungan Politeknik
Imigrasi.
SEKRETARIS DEWAN MUSYAWARAHTARUNA
1. Melaksanakan koordinasipenyusunan rencana, program,dan anggaran;
2. Mengelola urusan keanggotaanDewan Musyawarah Taruna;
3. Menyusun laporan pertanggungjawaban Dewan MusyawarahTaruna yang akandipertanggungjawabkan kepadaSekretariat Politeknik Imigrasi;
4. Mengoordinasi urusanketatausahaan DewanMusyawarah Taruna;
5. Melakukan pemantauan pelaporandan koordinasi Bagian P2L dan
Tata Usaha.
BAGIAN PERSURATAN DANPELAPORAN
1. Menyusun laporan kegiatan danpertanggungjawaban DewanMusyawarah Taruna;
2. Menerima Laporan persuratan (LK,LPJ, Proposal Kegiatan, LaporanBulanan, Laporan Keuangan danNota Dinas) Resimen danditeruskan ke masing-masingbidang/komisi Demustar sertadijadikan sebagai arsip;
3. Mengumpulkan Persuratan (SK,Nota Dinas, Surat Pemberitahuan,dsb) dari Sekretariat Poltekim;
4. Mempersiapkan segala jenispersuratan Dewan MusyawarahTaruna;
5. Menerima proposal tiap-tiapbidang/komisi dan diteruskankepada Sekretariat Poltekim
BAGIAN TATA USAHA
1. Melaksanakan pengadaan barangdan rumah tangga;
2. Mencatat barang dan inventarisDewan Musyawarah Taruna;
3. Menghimpun, menyusun,menelaah linimasa program kerjaDemustar dan anggaran setiapbidang rencana kerja dananggaran seluruh bidang
4. Menyetujui kebijakan penggunaananggaran demustar;
5. Melaksanakan pengarsipanpengelolaan keuangan DewanMusyawarah Taruna;
6. Melaksanakan pengarsipan datafasilitatif program kerja Demustar
7. Mengkoordinasi laporanpenggunaan anggaran Dewan
Musyawarah Taruna denganResimen taruna
KOMISI I (ASPIRASI DANKOMUNIKASI)
1. Menampung seluruh aspirasiTaruna secara berkala melaluipenyediaan media yang mudahdiakses dan dapatdipertanggungjawabkan;
2. Menindaklanjuti aspirasi tarunakepada pihak-pihak terkait;
3. Pengoperasian platform/mediasosial sebagai saranapenyampaian informasi danpemaksimalan fungsi Demustar;
4. Melaksanakan kegiatan yangdapat meningkatkan talisilaturahmi antar kedinasan(legislative tour) dan antar taruna(kegiatan keluarga asuh);
5. Menjalin komunikasi internal daneksternal Dewan Musyawarah
Taruna.
KOMISI II (KADERISASI DANREGULASI)
1. Melaksanakan koordinasipenyusunan dan pengusulanperaturan-peraturan yangmenunjang kehidupan ketarunaandengan organisasi terkait dansekretariat Poltekim;
2. Menyusun dan merevisi AD/ARTDewan Musyawarah Taruna;
3. Memfasilitasi penyelenggaraanpemilihan Keluarga Asuh;
4. Menyiapkan regulasi, konsep, danpersyaratan danmenyelenggarakan pemilihanfungsionaris Angkatan danfungsionaris utama;
5. Memfasilitasi kegiatan kaderisasidi lingkungan ketarunaan Poltekim;
6. Memfasilitasi pengajuanpenggunaan brevet taruna denganmengajukan surat telaah staf dansurat pengajuan penggunaan brevet ke sekretariat Poltekim;
7. Membuat Surat Telaah Staf yangdiajukan ke Sekretariat PoliteknikImigrasi berkaitan organisasi ketarunaan.
KOMISI III (PENGAWASAN DANEVALUASI)
1. Mengawasi dan mengevaluasisegala bentuk administratif dariResimen Taruna (LK, LPJ,Proposal Kegiatan, LaporanBulanan,) yang diterima P2LDemustar;
2. Mengawasi dan mengevaluasikehidupan ketarunaan Poltekim;
3. Melaksanakan pengawasantransparansi nilai pengasuhanyang dikoordinasikan denganfungsionaris angkatan danpembina;
4. Melaksanakan program kerja ICA(Immipol Cadet Awards) yangdiharap dapat meningkatkansemangat belajar dan bentukpenghargaan.
5. Menggelar rapat pembahasanprogram kerja Resimen KorpsTaruna melalui sidang awal tahun,sidang tengah tahun, dan sidangakhir tahun dengan ResimenKorps Taruna Politeknik Imigrasi;
6. Menyusun laporan hasil evaluasidalam bentuk notulensi sidang.