Salah satu faktor penting dalam Perencanaan Pajak adalah Perencanaan Pajak PPh 21 atas biaya gaji karyawan.
Tujuan menerapkan Perencanaan Pajak PPh 21 atas biaya gaji adalah:
1. Agar metode pengakuan biaya gaji dalam pembukuan akunting dapat diterapkan sesuai dengan kinerja/performance sebuah perusahaan.
2. Agar supaya dari sisi Time Value of Money akan lebih menguntungkan, karena cash flow yang dikeluarkan lebih kecil.
Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah serangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban Perpajakan dengan cara cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan.
Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan bagian terpenting dalam Management Perpajakan yang di mulai dari pemilihan bentuk usaha, pemilihan metode akuntansi, pemilihan lokasi usaha, penghematan pajak hingga penutupan usaha.