Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan kelautan
dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan programpenyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan;
b. penyusunan tata kelola penyelenggaraan penyuluhankelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan kelautandan perikanan;
d. pelaksanaan penilaian teknologi terekomendasi untukpenyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan model pemberdayaan untukpenyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan;
f. pelaksanaan fasilitasi penyusunan model percontohanuntuk penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan;
g. pelaksanaan model inkubasi bisnis untukpenyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan;
h. pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan peningkatankapasitas kelompok kelautan dan perikanan;
i. pelaksanaan fasilitasi pendampingan kelompok,gabungan kelompok, korporasi, dan/atau koperasi kelautan dan perikanan;
j. koordinasi dan pengelolaan tenaga penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan;
k. koordinasi pelaksanaan kemitraan nasional dan internasional penyuluhan kelautan dan perikanan;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan;
dan
m. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.