💡 Pengertian Kelompok Disuluh
Kelompok disuluh adalah sekumpulan pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan yang tergabung secara sukarela dalam suatu wadah (kelompok) untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka melalui kegiatan penyuluhan perikanan.
🧑🤝🧑 Anggota Kelompok Disuluh
Biasanya terdiri atas:
Pelaku utama perikanan: nelayan, pembudidaya ikan, petambak udang, pembenih, pengolah hasil perikanan, atau petambak garam.
Pelaku usaha perikanan: pengusaha kecil/menengah yang bergerak di bidang produksi, pengolahan, atau pemasaran hasil perikanan.
🎯 Tujuan Pembentukan Kelompok Disuluh
Meningkatkan efektivitas penyuluhan perikanan.
Mempermudah penyampaian inovasi dan teknologi perikanan.
Mendorong tumbuhnya kerjasama antar pelaku utama/usaha.
Memperkuat kelembagaan pelaku perikanan di tingkat lapangan.
📋 Contoh Bentuk Kelompok Disuluh
Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan)
Kelompok Nelayan
Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar)
Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR)
⚙️ Peran Penyuluh Perikanan terhadap Kelompok Disuluh
Melakukan pendampingan dan bimbingan teknis.
Menyusun dan melaksanakan program penyuluhan berdasarkan kebutuhan kelompok.
Mendorong pengembangan kelembagaan ekonomi perikanan.
Menjadi penghubung antara kelompok dan lembaga pemerintah/swasta.