Berdasarkan Surat Tugas Nomor B.554/BPPSDM.2/KP.440/II/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, para Penyuluh Perikanan resmi ditugaskan untuk melaksanakan pendampingan teknis pada lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II (KNMP 2) Tahun 2025. Penugasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas penetapan calon lokasi pembangunan KNMP Tahap II.
Melalui pendampingan ini, penyuluh perikanan berperan aktif melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan kelompok penerima bantuan dan pemerintah daerah, membantu verifikasi lapangan, memastikan kesesuaian dokumen persyaratan, serta mendampingi pengoperasian dan pemeliharaan sarana prasarana bantuan. Selain itu, penyuluh juga memberikan bimbingan teknis dalam penguatan kelembagaan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pengembangan usaha nelayan agar berjalan profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Sebanyak 35 lokasi di berbagai provinsi Indonesia menjadi titik penguatan program ini. Kehadiran penyuluh bukan hanya sebagai pendamping administratif, tetapi sebagai mitra strategis masyarakat nelayan dalam mendorong kemandirian ekonomi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta optimalisasi pengelolaan bantuan pemerintah.
Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab, pendampingan KNMP Tahap II diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Kampung Nelayan yang maju, produktif, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi biru Indonesia dari desa pesisir. 🌊⚓