Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pembangunan wilayah pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Tugas Nomor B.409/BPPSDM.2/KP.440/II/2026 tentang Penyuluh Perikanan Pendamping Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahap I Tahun 2025. Penugasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan KNMP secara terstruktur dan terkoordinasi.
Sebanyak 260 Penyuluh Perikanan ditetapkan sebagai pendamping pada 25 provinsi yang mencakup 60 kabupaten, 62 kecamatan, dan 65 desa lokasi KNMP Tahap I. Penyuluh berperan strategis dalam melakukan sosialisasi program, pendataan dan input data calon penerima bantuan melalui sistem KUSUKA dan modul Bantuan Pemerintah, membantu proses seleksi bersama Direktorat Jenderal terkait, hingga melakukan pendampingan operasional pemanfaatan bantuan di lapangan.
Kehadiran penyuluh bukan hanya memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran, tetapi juga menjamin keberlanjutan pemanfaatannya melalui pembinaan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaporan yang akuntabel dan transparan. Dengan sinergi pusat dan daerah, Program Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan, memperkuat kelembagaan ekonomi pesisir, serta mendorong kemandirian kampung nelayan di seluruh Indonesia.
Penyuluh bergerak, kampung nelayan bangkit.