SELAMAT DATANG
Data Pengembangan Kompetensi BKPSDM
Kab. Karawang
Data Pengembangan Kompetensi BKPSDM
Kab. Karawang
Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang
Pasal 49 Ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi."
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Pengembangan kompetensi sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier yang dimana setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi ASN yang bersangkutan, yang sebagai tindak lanjut telah ditetapkan kembali pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 27 "Bentuk Pengembangan Kompetensi terdiri atas pelatihan klasikal dan non klasikal" yang diantaranya terdapat pelatihan teknis dan pelatihan manajerial.
for more update info at instagram @bkpsdmkrwkab
Bertujuan untuk peningkatan kemampuan berbahasa Inggris pada ASN dengan menggunakan metode belajar bersama dengan kelompok kecil agar pembelajaran lebih intensif dengan mengharapkan hasil yang optimal
Bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris para Aparatur Sipil Negara, sehingga dapat lebih efektif dalam berkomunikasi dan berkolaborasi di lingkungan kerja yang semakin global
Peningkatan Kompetensi ASN Pemerintah Kabupaten Karawang melalui magang/internship dilaksanakan di perusahaan swasta, BUMN, dan OPD terkait materi yang dituju
Talkshow Peningkatan Kopetensi dan Pengetahuan ASN
Pelatihan ESQ
Workshop di Luar Negeri
Bimbingan Teknis
Belajar Mandiri
Inovasi Daerah
Kajian Bulanan
Pelatihan Coach dan Mentor
Coaching
for more update info at instagram @bkpsdmkrwkab
Pelatihan struktural kepemimpinan pratama yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang telah memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan berlaku. Tujuan Penyelenggaraan untuk mengembangkan kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial JPT Pratama. Kompetensi yang dikembangkan dalam PKN Tingkat II merupakan kompetensi kepemimpinan strategis.
pelatihan struktural kepemimpinan administrator sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil, yang bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Administrator. Kompetensi yang dikembangkan dalam PKA merupakan Kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja.
pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil, yang bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Pengawas. Kompetensi yang dikembangkan dalam PKP merupakan Kompetensi kepemimpinan melayani.
dilakukan untuk pengenalan dan penyediaan informasi mengenai nilai-nilai ASN yang diberikan sejak awal penerimaan PPPK
Coming Up "Kajian Bulanan Kepemimpinan dan Integritas ASN - ASN sebagai Lightworker pada era VUCA"