F A Q
F A Q
1. Untuk alokasi tugas PML apakah diperbolehkan 1 PML mengawasi 1 PCL (karena daerahnya paling jauh dengan daerah lainnya)?
2. Penambahan jumlah petugas (PCL/PML) apakah diperbolehkan? Jika diperbolehkan, mekanismenya seperti apa?"
Boleh, kebijakan masing-masing daerah
Untuk admin kabupaten/kota apakah boleh lebih dari 1 orang? Maksimal brarti hanya dua orang saja ya?
Admin provinsi dan admin kab/kota terdiri dari 1 orang dari Tim Pengolahan dan TIK dan 1 orang dari Tim Sakernas. Merujuk pada buku pedoman, demikian