REGSOSEK

PENDATAAN AWAL REGISTRASI SOSIAL EKONOMI

LATAR BELAKANG

Sebagai prasyarat utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat. Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih terarah. Hal tersebut tercermin dari variabel yang dikumpulkan yaitu Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan dan Disabilitas, serta Pemberdayaan Ekonomi.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022, dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk. Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana. Pendataan Awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu, juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.

TUJUAN

Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut :

  1. Kondisi sosioekonomi demografis;

  2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;

  3. Kepemilikan aset;

  4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

  5. Informasi geospasial;

  6. Tingkat kesejahteraan; dan

  7. Informasi sosial ekonomi lainnya.

LANDASAN HUKUM

Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek didasarkan pada :

  1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;

  3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;

  4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;

  5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022;

  6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik; dan

  7. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, jajaran BPS melaksanakan Pendataan Awal Regsosek dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Seluruh jajaran BPS diharapkan dapat membantu dan berperan aktif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing demi suksesnya Pendataan Awal Regsosek.

LOGO REGSOSEK

  • Warna Hijau :

melambangkan keamanan, pertumbuhan dan keberlanjutan Registrasi Sosial Ekonomi

  • Warna Gold :

melambangkan harapan dan optimisme pelaksanaan Regsosek sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan