Informasi Kebijakan
Latar belakang kegiatan ini merujuk pada arahan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, serta Digitalisasi Pembelajaran. Instruksi tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan. Melalui kegiatan pemantauan ini, diharapkan proses pembangunan dan revitalisasi dapat berjalan sesuai target serta memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan layanan pendidikan yang lebih baik.
Indonesia memiliki ekosistem pendidikan yang besar dengan 440.466 satuan pendidikan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Saat ini Indonesia masih memiliki banyak tantangan, yang salah satunya adalah penyediaan prasarana pendidikan berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bulan April 2024, tercatat masih banyak prasarana pendidikan yang mengalami kerusakan. Terdapat sekitar 980.000 ruang rusak sedang/berat di 174.000 satuan pendidikan. Selain itu, terdapat sekitar 1.500.000 ruang yang perlu dibangun di sekitar 219.000 satuan pendidikan agar memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan. Sarana dan prasarana berkualitas dan memadai menjadi harapan bagi seluruh anak Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Maka hak untuk mendapatkan akses pendidikan harus dipenuhi, sehingga negara wajib dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.