TUGAS
DEWAN AMANAT MAHASISWA FAKULTAS PSIKOLOGI UNISBA
DEWAN AMANAT MAHASISWA FAKULTAS PSIKOLOGI UNISBA
Sebagai konseptor di dalam seluruh aktivitas kegiatan DAM-F Psikologi Unisba.
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan DAM-F Psikologi Unisba.
Menyampaikan hasil-hasil keputusan DAM-F Psikologi Unisba yang berkaitan dengan tugas-tugas mandataris kepada Fakultas sebagai pemberitahuan dan BEM-F Psikologi Unisba untuk dilaksanakan.
Pada akhir masa kepengurusannya, Ketua DAM-F Psikologi Unisba (mewakili DAM-F Psikologi Unisba) berkewajiban menyampaikan memorandum di dalam Sidang Paripurna.
Menunjuk anggota DAM-F Psikologi Unisba menjadi staf kesekretariatan DAM-F Psikologi Unisba jika dianggap perlu.
Berwenang menggantikan Ketua DAM-F dalam sidang-sidang, rapat-rapat atau kegiatan terkait jika Ketua berhalangan hadir.
Membantu pimpinan DAM-F Psikologi Unisba dalam bidang administrasi dan kesekretariatan DAM-F.
Mencatat dan menyusun hasil-hasil putusan dalam setiap sidang dan rapat DAM-F Psikologi Unisba.
Sebagai pemberi keterangan kepada mahasiswa mengenai keputusan DAM-F Psikologi Unisba melalui BEM-F apabila diperlukan.
Mendokumentasikan seluruh arsip-arsip penting DAM-F Psikologi Unisba.
Memberikan pertanyaan, pendapat, dan saran yang berhubungan dengan kinerja BEM-F Psikologi Unisba baik diminta maupun tidak.
Membuat petunjuk pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan kualitas sumber daya Kemah F. Psikologi Unisba dalam bidang keorganisasian Kemah F. Psikologi Unisba yakni Penerimaan Anggota Keluarga Mahasiswa.
Bertanggungjawab terhadap kaderisasi DAM-F dan BEM-F Psikologi Unisba.
Bertanggungjawab membentuk Badan Pengawas Pemilu Raya Psikologi Unisba yang bertujuan menyelenggarakan mekanisma kegiatan, seperti yang tertera pada ART Kemah F. Psikologi Unisba pasal 30.
Bertanggungjawab membentuk Badan Pekerja DAM-F Psikologi Unisba yang bertujuan menyelenggarakan mekanisme kegiatan, seperti yang tertera pada ART Kemah F. Psikologi Unisba pasal 27.
Memberikan hasil laporan secara tertulis kepada Ketua DAM-F Psikologi Unisba terkait peninjauan, pengawasan, pendapat, dan saran yang pernah dilakukan Komisi.
Mengundang BEM-F Psikologi Unisba untuk membahas perkembangan dan rencana kegiatan dalam Rapat Koordinasi sekurang-kurangnya 1 bulan sekali.
Ketua Komisi A menunjuk anggota DAM-F Psikologi Unisba sekurang-kurangnya 2 orang untuk mengawasi kegiatan BEM-F Psikologi Unisba dan meminta laporan pengawasan selambat-lambatnya 1 minggu setelah kegiatan.
Bertanggungjawab dalam evaluasi kegiatan terhadap BEM-F Psikologi Unisba melalui penyebaran angket pada Kemah F. Psikologi Unisba sesuai dengan kebutuhan.
Meminta laporan pertanggungjawaban BEM-F Psikologi Unisba secara tertulis di evaluasi tengah periode.
Mengawasi, mengontrol, dan mengevaluasi atau mengadakan peninjauan setiap kegiatan dari awal persiapan sampai akhir pelaksanaan yang dilakukan oleh BEM-F Psikologi Unisba.
Memberikan dan menjelaskan format pertanggungjawaban kepada BEM-F Psikologi Unisba dan organisasi lain di bawah naungan BEM-F Psikologi Unisba.
Meminta laporan kegiatan pertanggungjawaban dan melakukan evaluasi kegiatan yang dilakukan oleh BEM-F maksimal 7 hari setelah kegiatan selesai.
Hasil evaluasi kegiatan BEM-F oleh Komisi A harus dilaporkan kepada Ketua DAM-F Psikologi Unisba dalam rapat DAM-F.
Laporan Pengawasan Kegiatan dilaporkan kepada Ketua DAM-F Psikologi Unisba dalam rapat DAM-F selambat-lambatnya 2 minggu setelah kegiatan.
Mengatur keuangan DAM-F Psikologi Unisba dengan menunjuk 1 orang anggota Komisi B sebagai pengelola keuangan DAM-F Psikologi Unisba.
Mengadakan atau menyiapkan sarana dan inventarisasi peralatan serta kebutuhan DAM-F Psikologi Unisba.
Bertanggung jawab terhadap pengawasan dana kemahasiswaan Kemah F. Psikologi Unisba.
Mengontrol dan mengadakan peninjauan pada administrasi BEM-F Psikologi Unisba dan inventarisasi Kemah F. Psikologi Unisba yang dikelola BEM-F Psikologi Unisba sekurang-kurangnya 1 bulan sekali.
Mengawasi, mengontrol, atau mengadakan peninjauan pada keuangan setiap kegiatan yang dilakukan oleh BEM-F Psikologi Unisba dengan mengundang bendahara BEM-F Psikologi Unisba pada Rapat Koordinasi.
Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan kegiatan yang dilakukan oleh BEM-F Psikologi Unisba sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
Hasil evaluasi keuangan BEM-F oleh Komisi B harus dilaporkan kepada Ketua DAM-F Psikologi Unisba.
Memberikan pendapat, saran, dan pertanyaan kepada BEM-F Psikologi Unisba mengenai administrasi dan keuangan baik diminta maupun tidak.
Menampung, menanggapi, dan menindaklanjuti saran, aspirasi, dan keluhan dari anggota Kemah F. Psikologi Unisba yang dikoordinasikan dengan Komisi C untuk disampaikan kepada pihak BEM-F Psikologi Unisba.
Bertanggung jawab dalam pengawasan keuangan Badan Pekerja DAM-F Psikologi Unisba yang menyelenggarakan mekanisme kegiatan seperti tertera pada ART Kemah F. Psikologi Unisba pasal 29.
Ketua Komisi B berhak menunjuk anggota Komisi B untuk melakukan penyelidikan, jika terdapat ketidakjelasan dalam keuangan organisasi Kemah F. Psikologi Unisba.
Memberikan laporan peninjauan, pengawasan, pendapat, dan saran yang pernah dilakukan kepada Ketua DAM-F Psikologi Unisba secara tertulis selambat- lambatnya 2 minggu setelah kegiatan.
Bekerja sama dengan Komisi B dalam menampung, menanggapi dan menindaklanjuti saran, usul, aspirasi, dan keluhan dari anggota Kemah F. Psikologi Unisba untuk disampaikan kepada pihak Fakultas.
Mengadakan dialog dengan pihak Fakultas sekurang-kurangnya 1 kali selama periode kepengurusan.
Melakukan koordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lain di lingkungan Psikologi Unisba.
Merekomendasikan anggota Kemah F. Psikologi Unisba untuk menjadi pengurus DAM-U dengan persetujuan Ketua DAM-F Psikologi Unisba setelah melalui proses uji kelayakan.
Melakukan hubungan koordinasi dengan lembaga kemahasiswaan di tataran Universitas Islam Bandung.
Melakukan hubungan dan koordinasi dengan pihak Dekanat Psikologi Unisba.
Melakukan hubungan koordinasi dengan lembaga kemahasiswaan Psikologi Universitas lain.
Ketua Komisi menunjuk anggota DAM-F Psikologi Unisba untuk menghadiri undangan instansi di lingkungan Unisba dan di luar Unisba serta meminta laporan hasil peninjauannya secara tertulis.
Melakukan dialog terbuka Kemah F. Psikologi Unisba selama kepengurusan BEM-F Psikologi Unisba.
Memberikan hasil laporan peninjauan yang pernah dilakukan berupa pendapat, saran, dan informasi kepada Ketua DAM-F Psikologi Unisba selambat- lambatnya 2 minggu.
Bertanggung jawab dalam penyebaran angket aspirasi Kemah F. Psikologi Unisba dan pengelolaan kotak saran pada Kemah F. Psikologi Unisba sesuai dengan kebutuhan.
Bertanggungjawab atas seluruh media yang dimiliki oleh DAM-F Psikologi Unisba
Memberikan saran terhadap kepengurusan DAM-F Psikologi Unisba baik diminta maupun tidak.
Melakukan peninjauan terhadap kinerja DAM-F Psikologi Unisba berdasarkan AD/ART Kemah F. Psikologi.
Dewan Pembina wajib hadir ketika pengurus DAM-F Psikologi Unisba meminta sharing jika diperlukan.
Setiap Dewan Pembina wajib hadir dalam rapat DAM-F Psikologi Unisba sekurang-kurangnya 2 kali selama masa jabatan berlangsung.