Pengadilan Agama Soe merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dalam di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum Islam di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama Soe memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Perkara yang ditangani meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, hingga ekonomi syariah, yang seluruhnya berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum Islam. Selain berperan sebagai lembaga yang menegakkan hukum, Pengadilan Agama Soe juga menjalankan berbagai fungsi penting lainnya, seperti pembinaan aparatur peradilan, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku pegawai, serta pemberian nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengadilan Agama Soe senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, keterbukaan publik, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pengadilan Agama Soe terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SOE