Kelurahan Damai Bahagia merupakan pemekaran dari Kelurahan Damai dan Kelurahan Gunung Bahagia dengan dasar landasan hukum sebagai berikut.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tujuh Kelurahan Dalam Wilayah Kota Balikpapan dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota Dalam Wilayah Kota Balikpapan
Keputusan Walikota Balikpapan Nomor: 188.45-325/2012 tentang Petunjuk Penetapan Luas dan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Pemekaran Dalam Wilayah Kota Balikpapan
Adapun pelayanan Kelurahan Damai Bahagia mulai aktif pada tanggal 10 Februari 2013.
Wilayah Pemekaran Kelurahan Damai Bahagia terdiri atas 15 RT dari Kelurahan Damai dan 25 RT dari Kelurahan Gunung Bahagia.
Saat ini Kelurahan Damai Bahagia memiliki 41 RT. Yang mana RT 27 dan 28 sudah menjadi satu administrasi di RT. 27.
Luas wilayah :
370,88 Ha
Kondisi wilayah :
Ketinggian tanah 0 - 40 m dari permukaan laut.
Banyaknya curah hujan adalah 200 m / tahun.
Topografi daratan datar dan berbukit.
Suhu udara sekitar 22-32 °C
Batas wilayah :
Sebelah Utara : Kelurahan Sungai Nangka
Sebelah Selatan : Selat Makassar
Sebelah Barat : Kelurahan Damai
Sebelah Timur : Kelurahan Sungai Nangka
Visi :
Terwujudnya Kelurahan Damai Bahagia yang bersih, sehat, aman, dan sejahtera.
Misi :
Mewujudkan lingkungan yang bersih, indah dan hijau.
Mewujudkan lingkungan yang sehat dan pola hidup sehat di masyarakat.
Mewujudkan lingkungan aman dan tertib yang berwawasan lingkungan.
Mewujudkan peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi mikro.
Senin - Kamis : 08.15 - 14.00 WITA
Jum'at : 08.15 - 11.00 WITA