Dalam Supply Chain Management (SCM), terdapat beberapa langkah yang biasanya diikuti dalam proses material supply, konstruksi, dan sewa alat berat. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam supply chain untuk perusahaan CV Dagenki Group : Penyediaan Bahan Proses dimulai dengan mencari penyedia atau pemasok bahan material seperti pasir, batu, semen, dll. Perusahaan memeriksa kualitas dan harga dari berbagai sumber dan menentukan penyedia yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Pengiriman Bahan Setelah bahan material diperoleh, perusahaan akan mengatur pengiriman bahan material ke lokasi proyek konstruksi. Logistik dan transportasi yang efisien adalah kunci untuk memastikan bahwa bahan-bahan material tiba tepat waktu dan dalam kondisi yang baik. Penerimaan dan Inspeksi Setelah bahan material tiba, mereka akan diterima oleh tim pengawas proyek untuk memastikan kualitas dan jumlah yang sesuai. Jika ada masalah dengan bahan material, mereka akan segera menghubungi penyedia untuk mencari solusi. Konstruksi Setelah bahan material siap, tim konstruksi akan memulai pekerjaan konstruksi sesuai dengan rencana dan anggaran. Perusahaan akan mengatur dan mengkoordinasikan semua kegiatan konstruksi untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana. Sewa Alat Berat Jika ada kebutuhan untuk menyewa alat berat seperti excavator, bulldozer, atau crane, perusahaan akan mengatur penyediaan alat berat dan menjamin bahwa alat-alat tersebut tersedia dan dalam kondisi kerja yang baik. Pengembalian Alat Setelah selesai digunakan, alat berat akan dikembalikan ke penyedia sesuai dengan perjanjian sewa. Perusahaan akan memastikan bahwa alat-alat berat tersebut dalam kondisi yang sama saat dipinjam
CV DAGENKI GROUP telah memenuhi semua persyaratan hukum dan memiliki dokumen-dokumen berikut sebagai bukti legalitas perusahaan: • Nomor Induk Berusaha (NIB): 2606230100153 diterbitkanpada tanggal 26 Juni 2023 • Surat Keterangan Terdaftar Kemenkumham RI: AHU-0040737-AH.01.14 Tahun 2023, diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2023 oleh KEMENKUMHAM RI. • Akta Pendirian: Nomor .08, ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2023 • Notaris : Nyoman Roi Mahendra Putra, SH.M.Kn, • Nomor PokokWajib Pajak (NPWP): 40.137.959.9-429.000 • Pernyataan Mandiri K3L: diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2023, yang menegaskan komitmen perusahaan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3L) dalam setiap aktivitas operasional. Dengan legalitas yang lengkap dan terjamin, CV Dagenki Group siap untuk menjalankan aktivitas bisnisnya dengan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku .
Documentation