PKS adalah suatu wadah dari partisipasi pelajar dibidang lalulintas dalam membantu peraturan lalulintas untuk penyeberangan jalan bagi masyarakat pejalan kaki khususnya para pelajar dilingkungan sekolah masing-masing.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama POLISI KEAMANAN SEKOLAH. Pada saat itu ruang lingkup yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan sekolah yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 POLISI KEAMANAN SEKOLAH diganti namanya menjadi “PATROLI KEAMANAN SEKOLAH”, dengan persetujuan dari bapak Letkol Anton Sutdarwo. Ruang lingkup Patroli Keamanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dari bidang keamanan, dimana tugas yang diemban PKS adalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negatif yang terjadi disekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasan yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota PKS wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Tugas dari PKS adalah membantu tugas polisi patroli dalam menyelenggarakan peraturan lalulintas dijalan raya atau umum disekitar lingkungan sekolah masig-masing, terutama dalam membantu penyeberangan jalan terhadap pemakai jalan sebagai pejalan kaki khususnya para pelajar dilingkungan sekolah masing-masing pada waktu akan masuk and tutup sekolah. Segala usaha kegiatan untuk melindungi dan mengamankan lingkungan intersekolah guna mendukung proses belajar mengajar, ini adalah salah satu fungsi dari PKS. PKS juga memiliki peranan untuk membantu kepala sekolah atau guru ditempat ia bersekolah dalam bidang keamanan dan ketertiban dilingkugan intensekolah masing-masing, sehingga terwujud ketentraman yang dinamis antara siswa siswi dan guru pengajar guna mendukug proses belajar mengajar.
1. Terciptanya sekolah yang aman dari tindakan - tindakan kriminal
2. Terwujudnya siswa - siswi yang patuh pada peraturan
3. Terwujudnya anggota PKS menjadi pribadi yang takwa kepada tuhan yang maha Esa
4. Terwujudnya anggota PKS menjadi pribadi yang mengabdi kepada tanah air dan dasar negara
5. Terwujudnya anggota PKS menjadi manusia yang adil dan benar dalam segala hal ;
6. Terwujudnya anggota PKS dapat mengharumkan nama baik sekolah dan PKS
7. Terwujudnya anggota PKS menjadi contoh teladan ;
8. Terwujudnya anggota PKS menjadi pribadi yang dapat berpikir kritis ;
9. Terwujudnya anggota PKS menjadi pribadi yang dapat menjaga moral sesama ;
10. Terwujudnya anggota PKS yang siap untuk menerima tugas di sekitar masyarakat ;
11. Terwujudnya organisasi yang dapat berhasil oleh team work yang solid.
1. Menciptakan sekolah yang aman dari tindakan - tindakan kriminal ;
2. Membuat siswa - siswi SMKN 1 BONE dapat mematuhi perarturan sekolah ;
3. Membuat anggota PKS menjadi pribadi yang takwa kepada tuhan yang maha Esa ;
4. Membuat anggota PKS dapat mengabdi kepada negara dan Pancasila ;
5. Membuat anggota PKS dapat membela kebenaran dan keadilan ;
6. Membuat anggota PKS dapat menjunjung tinggi nama baik PKS dan sekolah ;
7. Membuat anggota PKS dapat berdisiplin, tegas, dan bertanggungjawab ;
8. Membuat anggota PKS dapat cepat dan tepat dalam mengambil keputusan ;
9. Membuat anggota PKS dapat menjaga moralitas sesama anggota PKS ;
10. Membuat anggota PKS siap untuk menempatkan dirinya di dalam masyarakat.
11. Mewujudkan nilai - nilai solidaritas suatu kehidupan berorganisasi.
KONTAK PERSON
085255265721 (Yuniar)