Persyaratan Petugas
Pendidikan minimal tamat SMA/SMK/Sederajat (dibuktikan dengan ijazah);
Usia 18-50 tahun pada 1 Mei 2022 (dibuktikan dengan KTP);
Sehat jasmani dan rohani;
Bersedia bekerja terikat kontrak;
Disiplin dan Komitmen;
Bersedia ditugaskan dimana saja (lintas desa maupun lintas kecamatan dalam satu kabupaten)
Mampu bekerja, baik sebagai petugas pemeriksa (bagi Kortim) atau sebagai petugas pendataan (bagi PPL);
Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/pegawai BUMN/BUMD;
Sedang tidak terikat kontrak dengan instansi lain (misalnya tidak berstatus pegawai PPPK);
Tidak sedang dalam masa kehamilan;
Diutamakan pernah menjadi Mitra BPS Kabupaten Tegal pada tahun 2019 -2022 atau pernah menjadi petugas sensus short form SP2020;
Memiliki rekam jejak yang baik selama menjadi mitra BPS Kabupaten Tegal;
Kortim diutamakan memiliki, menguasai dan mampu mengoperasikan laptop, microsoft office, dan browsing internet;
Memiliki dan mampu mengoperasikan smartphone Android yang masih berfungsi dengan baik (dapat dipasang aplikasi, koneksi internet dan GPS, email, browser, download file, file manager dan WhatsApp) dengan spesifikasi:
Minimal Operating System Android versi 4.4.2 (Kitkat), dengan fitur GPS Internal dan kamera
Kapasitas internal storage yang tersedia minimal 1 GB
Kapasitas minimal RAM 2 GB
Ukuran layar 5" (inch)
CPU/Processor Quad-Core 1.2 GHz
Dapat terkoneksi dengan internet, baik wifi atau jaringan 4G/LTE
Smartphone sudah ter-install aplikasi WhatsApp, memiliki nomor WhatsApp aktif dan email pribadi;
Diutamakan memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan kendaraan bermotor;
Memiliki buku rekening tabungan bank BNI yang masih aktif atau jika tidak memiliki, bersedia membuka rekening tabungan bank BNI;
Sanggup melaksanakan instruksi dari BPS Kabupaten Tegal sesuai petunjuk di dalam buku pedoman.