Persyaratan Petugas

  1. Pendidikan minimal tamat SMA/SMK/Sederajat (dibuktikan dengan ijazah);

  2. Usia 18-50 tahun pada 1 Mei 2022 (dibuktikan dengan KTP);

  3. Sehat jasmani dan rohani;

  4. Bersedia bekerja terikat kontrak;

  5. Disiplin dan Komitmen;

  6. Bersedia ditugaskan dimana saja (lintas desa maupun lintas kecamatan dalam satu kabupaten)

  7. Mampu bekerja, baik sebagai petugas pemeriksa (bagi Kortim) atau sebagai petugas pendataan (bagi PPL);

  8. Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/pegawai BUMN/BUMD;

  9. Sedang tidak terikat kontrak dengan instansi lain (misalnya tidak berstatus pegawai PPPK);

  10. Tidak sedang dalam masa kehamilan;

  11. Diutamakan pernah menjadi Mitra BPS Kabupaten Tegal pada tahun 2019 -2022 atau pernah menjadi petugas sensus short form SP2020;

  12. Memiliki rekam jejak yang baik selama menjadi mitra BPS Kabupaten Tegal;

  13. Kortim diutamakan memiliki, menguasai dan mampu mengoperasikan laptop, microsoft office, dan browsing internet;

  14. Memiliki dan mampu mengoperasikan smartphone Android yang masih berfungsi dengan baik (dapat dipasang aplikasi, koneksi internet dan GPS, email, browser, download file, file manager dan WhatsApp) dengan spesifikasi:

  • Minimal Operating System Android versi 4.4.2 (Kitkat), dengan fitur GPS Internal dan kamera

  • Kapasitas internal storage yang tersedia minimal 1 GB

  • Kapasitas minimal RAM 2 GB

  • Ukuran layar 5" (inch)

  • CPU/Processor Quad-Core 1.2 GHz

  • Dapat terkoneksi dengan internet, baik wifi atau jaringan 4G/LTE

  1. Smartphone sudah ter-install aplikasi WhatsApp, memiliki nomor WhatsApp aktif dan email pribadi;

  2. Diutamakan memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan kendaraan bermotor;

  3. Memiliki buku rekening tabungan bank BNI yang masih aktif atau jika tidak memiliki, bersedia membuka rekening tabungan bank BNI;

  4. Sanggup melaksanakan instruksi dari BPS Kabupaten Tegal sesuai petunjuk di dalam buku pedoman.