Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder.
STANDARISASI NASIONAL BERTUJUAN :
Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Membantu kelancaran perdagangan.
Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
PENERAPAN WAJIB SNI
Pada dasarnya penerapan Standar Nasional Indonesia - SNI adalah bersifat sukarela (Volunteer), namun dengan pertimbangan keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib.
Pemberlakuan penerapan SNI wajib ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Teknis yang memiliki kewenangan yang terkait seperti Kementrian Perindustrian, Kementrian Pertanian, Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian ESDM, Kementrian Perdagangan, dll. Penetapan SNI wajib selalu disertai dengan ketentuan melarang produksi dan melarang peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI.
Meneyertai penetapan SNI wajib, Pemerintah juga menetapkan Petunjuk Teknis dan menetapkan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian yang telah terakreditasi oleh Komite Nasional Akreditasi (KAN).