Berdasarkan Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan, dijelaskan bahwa Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, bagi pegawai Kementerian Pertahanan. Cuti merupakan hak sebagai implementasi pembinaan pegawai, cuti diberikan untuk memelihara kesegaran jasmani dan rohani serta meningkatkan moril dan prestasi kerja sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan.