Cuti Besar Kegamanaan diperuntukan untuk Ibadah Haji.
Syarat-syarat :
PNS telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut (kecuali Ibadah Haji Pertama) dapat diberikan untuk paling lama 3 bulan.
PNS yang melaksanakan Cuti Besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan (tahun sebelumnya masih dapat digunakan jika masih memiliki saldo).
Mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Kepegawaian yang telah disediakan.
Melampirkan berkas berupa jadwal terbang/kelompok terbang yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
Tata cara pengajuan :
Mengajukan permohonan Cuti Besar melalui Aplikasi CEISA 4.0, HRIS E-Prime.
Mengajukan permohonan Izin Luar Negeri melalui Aplikasi HRIS E-Prime.
Atasan Langsung menyetujui/menolak seluruh permohonan di atas.
Dalam hal telah disetujui oleh atasan langsung, UPK agar menghubungi Helpdesk Kepegawaian (Klik tombol WA di bawah) dengan melampirkan Nama, NIP dan tangkapan layar aplikasi di atas.
UPK Pusat akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan menyelesaikan proses persetujuan.