Jenis-jenis Cuti
Syarat :
PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun.
Tata Cara Pengajuan :
Masuk ke CEISA 4.0 dengan Email Kemenkeu
Klik SI Kesekretariatan > Cuti
Pastikan cuti cukup, lengkapi data, dan ajukan
Untuk cuti tahunan dapat diajukan juga melalui MyCEISA
Setelah selesai, pegawai akan mendapatkan Surat Izin Cuti
Syarat :
PNS dapat mengajukan maksimal satu bulan yang beririsan dengan peruntukan, antara lain:
a. Keluarga Inti (ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu) Meninggal, Sakit Keras dengan Rawat Inap (Bukti Suket Rawat Inap/Surat Kematian)
b. Mengurus Warisan dari Keluarga Inti yang meninggal dunia (Bukti Suket Ahli Waris minimal dari Kepala Desa)
c. Melangsungkan Perkawinan (Bukti Suket untuk Nikah/Akta Nikah)
d. Mendampingi Istri Melahirkan (Bukti Surat Kelahiran)
e. Musibah Kebakaran/Bencana Alam (Suket minimal dari RT).
Ketentuan Potongan:
Mendampingi Istri Melahirkan sebesar 0% paling lama 10 HK dan 5% untuk hari berikutnya.
Alasan lain di atas sebesar 0% paling lama 5 HK dan 5% untuk hari berikutnya.
Tata Cara Pengajuan :
Masuk ke CEISA 4.0 dengan Email Kemenkeu
Klik SI Kesekretariatan > Cuti
Lengkapi data, upload dokumen pendukung dan ajukan
Untuk CAP dapat diajukan tanggal mundur
Setelah selesai, pegawai akan mendapatkan Surat Izin Cuti
Syarat :
Memiliki surat keterangan sakit dengan peruntukan Sakit, Gugur Kandungan, Kecelakaan Dalam Tugas.
Tata Cara Pengajuan :
Masuk ke CEISA 4.0 dengan Email Kemenkeu
Klik SI Kesekretariatan > Cuti
Lengkapi data dan ajukan
Untuk cuti sakit dapat diajukan dengan tanggal mundur
Unggah dokumen pendukung saat melakukan pengajuan
Setelah selesai, pegawai akan mendapatkan Surat Izin Cuti
Syarat :
Pegawai wanita untuk kelahiran anak pertama s.d. ketiga (anak keempat dst menggunakan cuti besar). Pelaksanaan cuti melahirkan beririsan dengan hari kelahiran, dilampirkan keterangan HPL saat pengajuan dan disusulkan surat kelahiran.
Ketentuan Potongan:
Menjalani cuti melahirkan sebesar 0% paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
Tata Cara Pengajuan :
Masuk ke CEISA 4.0 dengan Email Kemenkeu
Klik SI Kesekretariatan > Cuti
Lengkapi data, dokumen dan ajukan
Dapat diajukan tanggal mundur maksimal 30 hari kalender
Setelah selesai, pegawai akan mendapatkan Surat Izin Cuti
Syarat :
PNS telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus untuk paling lama 3 bulan dan setelahnya tidak berhak atas cuti tahunan.
Tata Cara Pengajuan :
Diajukan melalui CEISA 4.0 dan HRIS E-Prime
Masuk ke CEISA 4.0 dengan Email Kemenkeu, HRIS dengan SSO Kemenkeu
Klik SI Kesekretariatan > Cuti
Lengkapi data dan ajukan
Cuti Besar Keagamaan khusus Haji Pertama, Non Keagamaan untuk alasan lain
Setelah selesai, pegawai akan mendapatkan Surat Izin Cuti
Izin luar negeri dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui Aplikasi HRIS E-Prime.
Tata Cara Pengajuan :
Login HRIS E-Prime kemudian pilih menu Layanan
Klik Izin Luar Negeri > Buat Permohonan Izin
Lengkapi data, simpan dan unggah dokumen pendukung
Mengajukan Cuti di HRIS1 dan CEISA 4.0 (Jika menggunakan Cuti)
Pastikan semua permohonan telah disetujui oleh PYB1/Atasan Langsung
Menyampaikan Nama, NIP, Tangkapan Layar Izin LN dan Cuti HRIS melalui Klik Di Sini
Syarat :
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak.
Tata Cara Pengajuan CLTN :
Melengkapi dokumen pendukung pada halaman Dokumen Pendukung
Kepala Unit Kerja mengirim naskah dinas kepada Sekretaris DJBC dilengkapi dokumen pendukung yang telah dilengkapi
Pengajuan maksimal 3.5 bulan sebelum pelaksanaan CLTN