Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pada tahun 2016 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan dan Cabang Dinas.
Website : prl.dkp.sultengprov.go.id/
Sistem Informasi Satu Data Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (SITU TAMASYA) : https://prl.dkp.sultengprov.go.id/situ-tamasya/auth/login
Alamat : Jl. Undata No.7, Besusu Bar., Kec. Ulujadi, Kota Palu,
Sulawesi Tengah 94111
Telepon : (0451) 421560