Lokasi Objek : Dusun Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah
Luas Global Tanah : ±18.775 m² (Terdiri dari 2 Bidang SHM) 1 orang pemilik
Status Tanah : Sertifikat Hak Milik (SHM)
A. Pendahuluan
Kaplingan tanah Pariwisata View Pantai ini berada di Dusun Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan luas global ±18.775 m². terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik. Lokasi ini merupakan area pariwisata yang sedang berkembang pesat, berjarak hanya ±1 KM dari Pantai Pasir Putih Torok Aik Belek. Lingkungan sekitar telah berkembang dengan berbagai proyek resort dan villa bertaraf internasional.
Karakteristik lahan berupa tanah bukit dengan panorama alam yang menawarkan pemandangan laut dan pantai pasir putih, hamparan bukit yang sedang dibangun proyek-proyek besar dari berbagai arah. Berada 0 Meter dari Jalan Utama dan Pemilik telah menyiapkan akses jalan kaplingan dengan lebar 4,8 meter sesuai denah perencanaan. Penjualan dilakukan dengan sistem split/plot/kapling dengan denah Ploting terlampir.
B. Syarat Umum
Pembelian dilakukan secara tunai (Cash), tanpa bank dan tanpa kredit.
Harga jual beli yang berlaku adalah harga resmi yang ditentukan oleh pemilik lahan.
Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah (IDR).
Pajak dan Biaya Transaksi sesuai ketentuan yang berlaku
Pemilik menyediakan akses jalan dengan lebar 4,8 meter sesuai rencana ploting.
Seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan, Legal dan sesuai prosedur hukum yang belaku di hadapan Notaris.
C. Syarat Khusus
Calon pembeli memilih kapling sesuai denah ploting yang telah disediakan.
Calon pembeli wajib melakukan survey lokasi secara langsung.
Calon pembeli diperbolehkan memilih dan membeli lebih dari 1 kapling.
Rute akses jalan mengikuti denah yang telah ditentukan, tidak dapat diubah.
Pembeli tidak dapat memecah luas kapling kecuali atas kesepakatan dan negosiasi dengan pemilik.
Setelah survey, calon pembeli menandatangani surat minat (LOI) atas kapling yang dipilih.
Saat menandatangani surat minat, calon pembeli membayar Lock Payment minimal 10% dari total harga.
Perjanjian Lock Payment dapat dilakukan di depan Notaris (Legal) yang ditunjuk dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Setelah Lock Payment, dokumen asli SHM dan dokumen kepemilikan diserahkan ke Notaris (Legal) untuk verifikasi.
Calon pembeli dapat melakukan Due Diligence dengan konsultan maupun agent yang ditunjuk oleh calon pembeli
Jangka waktu Due Diligence maksimal 2 minggu setelah pembayaran Lock Payment dilakukan.
Setelah Due Diligence, calon pembeli wajib melakukan pembayaran Down Payment (DP) minimal 20% dari total harga yang disepakati.
Pelunasan akhir wajib dilakukan setelah proses pemecahan sertifkat selesai atau jangka waktu maksimal 2 bulan sejak pembayaran Lock Payment dibayarkan.
D. Prosedur Pembelian & Alur Pembayaran
Calon pembeli memilih kapling dari denah yang tersedia.
Calon pembeli melakukan survey langsung ke lokasi.
Jika berminat, calon pembeli menandatangani surat minat dan membayar Lock Payment minimal 10%.
Proses Lock Payment dapat dilakukan di hadapan Notaris (Legal).
Setelah Lock Payment, dokumen SHM asli akan diserahkan ke Notaris untuk pengecekan dan verifikasi.
Calon pembeli dapat melakukan Due Diligence dengan waktu maksimal 2 minggu dari pembayaran Lock Payment diterima.
Setelah Due Diligence, pembeli wajib melakukan pembayaran Down Payment (DP) minimal 20% dari total harga yang disepakati.
Pelunasan sisa pembayaran dilakukan baik secara sekaligus maupun secara termin maksimal 2 bulan setelah pembayaran Lock Payment.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, maka pembeli boleh melanjutkan proses balik nama atas plot/kapling yang telah dibeli.
E. Hak & Kewajiban
1. Hak & Kewajiban Penjual:
Menjamin legalitas tanah clean and clear, bebas dari jaminan dan sengketa dengan pihak manapun.
Menyediakan tanah sesuai luas dan lokasi kapling yang dipilih.
Menyediakan akses jalan dengan lebar 4,8 meter include saluran (sesuai denah).
Menyerahkan dokumen asli berupa bukti kepemilikan yang sah kepada notaris untuk dilakukan pengecekan dan proses transaksi sesuai hukum yang berlaku.
2. Hak & Kewajiban Pembeli:
Melakukan survey lokasi dan Due Diligence atas objek yang hendak dibeli sesuai waktu yang telah ditentukan.
Membayar sesuai kesepakatan harga dan tahapan pembayaran yang telah di sepakati.
Menanggung biaya Pemecahan dan balik nama atas objek/Plot yang dibeli beserta segala biaya yang timbul setelahnya (Pajak, Peralihan peruntukan tanah (PIRT), IMB, dll)
Mematuhi denah akses jalan dan ploting yang telah ditentukan.
F. Ketentuan Tambahan
Segala bentuk perjanjian dituangkan dalam akta jual beli di hadapan Notaris.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka pembeli dianggap mengundurkan diri (wanprestasi) dan dinyatakan segala dana dan biaya yang telah dikeluarkan pada saat proses transaksi hangus.
Dalam hal Force Majeure (bencana alam, kebijakan pemerintah), kedua belah pihak akan melakukan musyawarah ulang.
Dokumen ini merupakan bagian dari informasi awal dan bukan merupakan Akta Jual Beli final.
G. Penutup
Proyek kaplingan tanah di kawasan pariwisata Torok Aik Belek merupakan kesempatan investasi yang menguntungkan, dengan prospek pertumbuhan tinggi dari perkembangan kawasan wisata internasional. Dokumen ini diharapkan menjadi informasi awal yang sangat penting untuk di ketahui bagi calon pembeli sebelum melanjutkan ke tahap transaksi resmi di hadapan Notaris.
Lombok Tengah, Agustus 2025
TTD
Pengelola Kaplingan