Pengembangan Kompetensi ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap Terintegrasi
Selamat Datang
di Laman e-Certificate Cilacap ASN Corpu (C-Corpu)
Cilacap ASN Corporate University (Corpu) adalah entitas kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar instansi pemerintah.
Laman ini adalah sarana untuk mempermudah akses unduh e-certificate pengembangan kompetensi ASN yang telah diselenggarakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Silakan klik menu pada sisi kiri atas dan pilih tahun penyelenggaraan pengembangan kompetensi. Cari dan pilih nama kegiatan pengembangan kompetensi yang diikuti lalu klik tautan "Unduh e-Certificate".
Dasar Hukum Penandatanganan Sertifikat Pengembangan Kompetensi ASN oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap:
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah;
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 46 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara Corporate University;
Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800.1.4/756/35/Tahun 2024 tentang Struktur Aparatur Sipil Negara Corporate University;
Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800.1.4/952/35/Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 800.1.4/756/35/ Tahun 2024 tentang Struktur Aparatur Sipil Negara Corporate University.
Pembelajaran di dalam ASN Corpu meliputi Pembelajaran Formal, Pembelajaran Sosial, maupun Pembelajaran Eksperiensial. Dalam ASN Corpu, BKPSDM memiliki peran untuk memfasilitasi pembelajaran formal dalam C-Corpu baik dalam bentuk penyelenggaraan pelatihan maupun pengiriman pelatihan. Perangkat Daerah lain selain BKPSDM diharapkan untuk dapat mengembangkan pembelajaran sosial dan pembelajaran eksperiensial lalu berkoordinasi dengan BKPSDM untuk sertifikasi kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang dilakukan. Perangkat Daerah lain juga diperkenankan untuk melakukan pembelajaran formal dengan menggunakan anggaran pengembangan kompetensi yang dimiliki dan tetap berkoordinasi dengan BKPSDM terkait penyelenggaraan pelatihan secara mandiri maupun pengiriman pelatihan.
Berikut adalah kategori strategi pembelajaran dalam lingkup ASN Corpu:
PEMBELAJARAN FORMAL
Pendidikan Berjenjang (Diploma/S1/S2/S3): Proses belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian ASN melalui pendidikan tinggi formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tugas belajar bagi ASN.
Pelatihan Teknis
Pelatihan Fungsional (Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional; Pelatihan Fungsional Penjenjangan; dan Pelatihan Teknis Fungsional)
Pelatihan Sosial Kultural
Workshop/Lokakarya: Pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/praktisi. Fokus kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tertentu yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan karier dengan memberikan penugasan kepada peserta untuk menghasilkan produk tertentu selama kegiatan berlangsung dengan petunjuk praktis dalam penyelesaian produk.
Seminar/Konferensi/Sarasehan: Pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/praktisi untuk memperoleh pendapat para ahli mengenai suatu permasalahan di bidang aktual tertentu yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan karier ASN. Fokus kegiatan ini untuk memperbarui pengetahuan terkini.
Bimbingan Teknis: Kegiatan pembelajaran dalam rangka memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat khusus dan teknis.
Sosialisasi: Kegiatan ilmiah untuk memasyarakatkan sesuatu pengetahuan dan/atau kebijakan agar menjadi lebih dikenal, dipahami, dihayati oleh ASN.
Kursus: Kegiatan pembelajaran terkait suatu pengetahuan atau ketrampilan dalam waktu yang relatif singkat, dan biasanya diberikan oleh lembaga nonformal.
Penataran: Kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter PNS dalam bidang tertentu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
Webinar/ Pembelajaran Jarak Jauh/ Distance Learning : Proses pembelajaran secara terstruktur dengan dipandu oleh penyelenggara pelatihan secara jarak jauh.
e-Learning/LMS/MOOC: Pengembangan kompetensi ASN yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan kinerja.
Belajar Mandiri
PEMBELAJARAN SOSIAL
Coaching: Coaching merupakan pembimbingan peningkatan kinerja melalui pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan atau menyelesaikan suatu tugas dengan mengoptimalkan potensi diri. Coaching dapat dilakukan dalam 2 (dua) pendekatan yaitu bundling mode yang terintegrasi dengan program pelatihan, dan independent model-coaching yang berdiri sendiri sebagai sebuah jalur pengembangan kompetensi.
Mentoring: Mentoring merupakan sebuah proses pembelajaran melalui pembimbingan melalui transfer pengetahuan, keterampilan, informasi dengan fokus pada penyelesaian pekerjaan dan pengembangan karier. Dalam mentoring ada dua pihak yang berperan yaitu mentor dan mentee. Mentoring dapat dilakukan secara tatap muka langsung antara mentor dan mentee, atau melalui jarak jauh menggunakan teknologi secara virtual.
Komunitas Belajar berdasarkan Kepakaran: Komunitas belajar berbasis profesi kepakaran merupakan suatu perkumpulan beberapa orang pegawai yang memiliki tujuan saling menguntungkan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku pegawai sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran.
PEMBELAJARAN EKSPERIENSIAL
Squad Team: Squad Team merupakan metode pelaksanaan kerja secara kelompok yang anggotanya dipilih berdasarkan pendekatan kompetensi (competency based) dan mekanisme kerjanya bersifat fleksibel serta dimungkinkan lintas unit kerja/instansi.
Patok Banding (Studi Tiru / Studi Komparasi / Studi Banding): Patok Banding merupakan kegiatan untuk mengembangkan kompetensi dengan cara membandingkan dan mengukur suatu kegiatan organisasi lain yang mempunyai karakteristik sejenis.
Magang: Proses Pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan itu (learning by doing).
Detasering / Secondment: Penempatan ASN untuk bertugas di suatu tempat untuk jangka waktu tertentu. Detasering dapat dilakukan lintas unit kerja dalam satu instansi pemerintah maupun lintas instansi pemerintah.
Pertukaran ASN: Pertukaran antara ASN dengan pegawai swasta/BUMN/BUMD dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.
Bimbingan di Tempat Kerja: Proses pembantuan terhadap individu di tempat kerja oleh rekan kerja yang lebih ahli atau berpengalaman dengan maksud agar pegawai dapat mengetahui tugas dan fungsinya di lingkungan pekerjaannya.
Komunitas Belajar (Problem Solving): Suatu perkumpulan berbasis kebutuhan/ kepentingan yang sejenis dari beberapa orang pegawai yang memiliki tujuan saling menguntungkan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran.
Pembelajaran Alam Terbuka (Outbond / Capacity Building): Pembelajaran melalui simulasi.
Bidang Pengembangan Kompetensi ASN
BKPSDM Kabupaten Cilacap
CP: Hidayat (08157089500)
Copyright BKPSDM Kabupaten Cilacap 2025