CERAI GUGAT
CERAI GUGAT
Surat gugatan rangkap 7 (tujuh).
Fotokopi KTP Penggugat.
Asli dan Fotokopi Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat.
Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa yang menerangkan bahwa Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya.
Membayar Panjar Biaya perkara.