SPT (Surat Pemberitahuan) & PPN (Pajak Pertambahan Nilai)


Jenis Layanan

Pengurusan SPT Masa & Tahunan serta bantuan dalam pengisian dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23, 4 ayat (2), 25 dan PPN Orang Pribadi (form 1770/1770S/1770SS) & Badan PT/CV (form 1771), termasuk analisis laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku


Frekuensi : Per Bulan

Tarif : Mulai dari Rp*


Frekuensi : Per Tahun OP / Badan

Tarif : Mulai dari Rp*


*besaran nilai tarif bisa disesuaikan dengan kemampuan