Zona Integritas (ZI) merupakan sebuah upaya dan strategi percepatan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah. Pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan organisasi yang terbebas dari praktik korupsi. Melalui program ini, instansi pemerintah tidak hanya didorong untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tetapi juga difokuskan pada penguatan pengawasan, peningkatan budaya kerja, serta pemberian pelayanan prima. Pada akhirnya, implementasi Zona Integritas adalah wujud komitmen nyata agar kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sejalan dengan Visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045", perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good & Clean Governance) adalah sebuah keharusan. Untuk mempercepat reformasi birokrasi tersebut, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk membangun pilot project pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pembangunan Zona Integritas berfokus pada unit-unit kerja pelayanan yang strategis (Unit Percontohan). Predikat WBK/WBBM diberikan kepada unit kerja di mana pimpinan beserta jajarannya memiliki komitmen kuat, telah melakukan perbaikan layanan secara nyata dan berkelanjutan, serta mampu menjadi role model untuk menularkan semangat perubahan tata kelola ke unit kerja lainnya.
Penilaian predikat ZI dilakukan melalui proses validasi dan survei mandiri yang komprehensif. Tahapan ini dimulai dari Pra-Evaluasi dan Seleksi Administrasi, dilanjutkan dengan Analisis Dokumen Lembar Kerja Evaluasi (LKE), Wawancara pembuktian, dan Observasi Lapangan (Field Evaluation). Seluruh hasil evaluasi kemudian dipastikan melalui Sidang Panel sebelum tahap akhir penganugerahan (Awarding).