Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dimaksud Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam (KSA) yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Disamping itu mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya, selain sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Gunung Abang ditunjuk pertama kali menjadi kawasan Suaka Alam dengan nama Cagar Alam (CA) Gunung Abang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 25 Oktober 1937 Nomor 12 Stbl. 1937 Nomor 579. Kemudian pada tahun 1999 penunjukkan kawasan hutan tersebut diperkuat kembali dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 458/Kpts/Um/7/1978 tanggal 24 Juli 1978. Alasan penunjukkan tersebut adalah botanis dengan adanya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, geologis dan historis.
Setelah dilakukan tata batas pada tahun 2012, pada tahun 2014 kawasan CA Gunung Abang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.1865/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 25 Maret 2014 dengan luas 50,113 Ha.
Secara administrasi kawasan ini, berada di wilayah Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan dan Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Kawasan Cagar Alam Gunung Abang berbatasan dengan wilayah desa dan Hutan Produksi Perum Perhutani KPH Pasuruan.
Sebelah Utara Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan;
Sebelah Timur Hutan Produksi Perum Perhutani KPH Pasuruan;
Sebelah Selatan Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan dan;
Sebelah Barat merupakan Hutan Produksi Perum Perhutani KPH Pasuruan.