Login web TKA pada poin 1 sebelah kiri sudah Full Akses >>Klik<< (User_U/K_05010_kode) (PASS_TKA0501_kode*)
Verifikasi Data Sekolah >>Klik<<
Status Pelaksanaan dan Moda Pelaksanaan
Pengelolaan Pengawas >>Klik<<
Import data Siswa (Pastikan Rombel Klas 12 Terisi)
Syarat Pencetakan DNS (Seting Mapel dulu di web TKA) dan DNT >>Klik<<
Masuk Menu Data Master Setting Kelengkapan Nama Kepsek, N I P jika PNS, Setting KODE POS dan NO TELPON
Verifikasi Data Sekolah, Pencocokan Nama dan NIP Kepsek, Pengisian Jumlah Peserta TKA, PENGAJUAN STATUS DAN MODA PELAKSANAAN TKA
Pengajuan Residu Siswa dan Pengajuan Susulan TKA
Seting Moda dan Status Pelaksanaan beserta Seting Komputer Proktor
Penginputan calon pengawas harus dari Masing2 Sekolah Sendiri TIDAK BOLEH menginput calon pengawas sekolah LAIN, Pengawas Silang diatur OLEH SYSTEM
Pastikan data siswa Klas Akhir/Klas 12 di Dapodik tidak Residu NIK/NISN
Pengajuan Salah Rombel ke Rombel Klas 12 ==> Keluarkan Siswa mengundurkan dari Dapodik dan ajukan melalui link >>Klik<<, jangan lupa singkron
Seting Pendaftaran keikutsertaan peserta, Upload Foto Peserta, Cetak DNS, Upload DNS, Upload SPTJM, Upload Kartu Peserta
Download DNS dan DNT
Syarat pendataan Pengawas TKA BEBAS asalkan melek IT, minimal diisi NIK calon pengawas biar tidak terjadi dobel data
Berdasarkan hasil pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMA dan SMK sederajat Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 ditemukan beberapa alasan siswa tidak bisa mengikuti TKA dikarenakan data NISN siswa ganda atau tidak valid di Dapodik. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami harap Saudara melakukan pendataan bagi siswa kelas X dan XI jenjang SMA dan SMK Negeri maupun Swasta yang masih terkendala NISN siswa ganda maupun yang tidak valid di Dapodik menggunakan data cut off tanggal 12 Januari 2026 untuk memastikan permasalahan siswa tersebut bisa segera dicarikan solusi terbaik sehingga dapat mengikuti TKA jenjang SMA dan SMK sederajat pada Tahun 2026