Halo.. dalam pasal 28D ini ada empat ayat ya..
Yuk kita baca isinya...
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Yuk coba kita pahami bunyi ayat dari pasal INI :)
Pasal 28D ayat (1):
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)"
Makna ayat ini bahwa:
Hukum itu adil, tidak boleh pilih-pilih orang dalam memberikan perlindungan. Semua orang punya hak untuk merasa aman dan mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum baik yang kaya/miskin atau pejabat/rakyat biasa.
Pasal 28D ayat (2):
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)"
Makna ayat ini yakni:
Setiap orang punya hak untuk bekerja dan tidak boleh dilarang, serta berhak mendapat upah (gaji) yang sesuai kerja kerasnya.
Dan di dalam tempat kerja juga tidak boleh mendapat perlakuan semena-mena.
Pasal 28D (3):
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)"
Makna ayat ini:
Semua warga negara punya hak yang sama untuk ikut di dalam pemerintahan. Tidak boleh ada orang yang dilarang atau dibedakan antara laki-laki dan perempuan, suku, agama dan lainnya. Siapa pun boleh menjadi pemimpin seperti Presiden, DPR, atau pun pejabat.
Pasal 28D ayat (4):
"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )"
Makna ayat ini: