PROFIL PERKEMBANGAN PAUD
DI DESA MOJOREMBUN KECAMATAN KRADENAN KABUPATEN BLORA
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa Mojorembun merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Secara astronomi Desa Mojorembun terletak pada -7.2268579 LS dan 111.4654693 BT dan terbagi menjadi 4 dusun yaitu Dusun Sendangtliko, Dusun Mojorembun, Dusun Sonorejo, dan Dusun Banjarejo.
Berdasarkan data monografi data tahun 2025 Semester I, penduduk Desa Mojorembun sejumlah 3.051 jiwa yang terdiri dari 1.558 laki-laki dan 1.493 perempuan.
PAUD merupakan pondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Masa usia dini dikenal sebagai golden age yang sangat menentukan tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari segi kognitif, emosional, sosial, maupun moral. Oleh karena itu, pengembangan PAUD ini sangat penting dalam menentukan masa depan generasi mendatang. Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas, merata, dan terjangkau, karena hanya dengan keseriusan, sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai stakeholderlah tujuan PAUD ini dapat terwujud. Untuk itu, Desa Mojorembun turut berkomitmen untuk menyukseskan program PAUD dengan mendukung berbagai kegiatan baik penganggaran dalam APBDes, hingga pendampingan untuk menciptakan generasi masa depan yang gemilang. Di Mojorembun terdapat 5 unit lembaga setingkat PAUD di antaranya: Pos PAUD Lestari, TK Pertiwi Mojorembun, TK ABA I Mojorembun, TK ABA II Mojorembun, dan RA Muslimat NU 3.
Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua sebagaimana yang dicita-citakan Pemerintah, khususnya PAUD di Desa Mojorembun masih memerlukan upaya yang serius untuk mewujudkannya. Beberapa masalah yang perlu tangani di antaranya peningkatan kapasitas guru PAUD agar kegiatan Pelayanan PAUD lebih maksimal, minimnya sarana prasarana PAUD untuk mendukung kegiatan anak-anak, dan perluasan akses PAUD kepada usia 5-6 tahun untuk ditingkatkan. Maka dari itu, Bunda PAUD Mojorembun menyusun program kerja tahun 2025 untuk mewujudkan Pendidikan yang bermutu.
B. Dasar Hukum
Adapun kegiatan Bunda PAUD Mojorembun dilaksanakan berdasarkan regulasi-regulasi di bawah ini:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1094, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
9. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);
10. Peraturan Bupati Blora Nomor 88 Tahun 2020 tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 88);
11. Peraturan Bupati Blora Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022 Nomor 40);
12. Peraturan Desa Mojorembun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Mojorembun Tahun 2025.
13. Peraturan Desa Mojorembun Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.
14. Surat Keputusan Kepala Desa Mojorembun Nomor 188/35/2019.
C. Tujuan
Program Bunda PAUD memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Tujuan Umum
Bunda PAUD tahun 2025 memiliki program kerja yang bertujuan untuk memberikan arah dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan agar mencapai tujuan yang diharapkan.
b. Tujuan Khusus
Sedangkan tujuan khusus dari kegiatan Bunda PAUD tahun 2025 ini adalah untuk mewujudkan wajib belajar 13 tahun di Desa Mojorembun melalui gerakan 1 tahun pra sekolah dengan strategi ;
a. memperluas akses PAUD di Desa Mojorembun
b. meningkatkan mutu layanan PAUD menuju PAUD HI
c. meningkatkan tata kelola layanan PAUD
D. Pengertian/Batasan Istilah
Bunda PAUD tingkat Desa Mojorembun tentu memiliki cakupan yang terbatas pada wilayah Desa Mojorembun. Jadi program kerja yang tercantum nantinya juga dilakukan khusus di Mojorembun dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Perkembangan PAUD dalam dokumen ini disampaikan beberapa inovasi yang dimiliki Bunda PAUD Mojorembun yaitu program 4 BUKU yaitu BUKU ASEK, BUKU BAPER, BUKU SERASI, dan BUKU IDAMAN meliputi pengertian, pelaksanaan, dan dampaknya dalam perekembangan PAUD di Desa Mojorembun.
E. Sumber Data
Adapun sumber data dari perkembangan PAUD di Desa Mojorembun diperoleh dari sumber di antaranya:
1. Data dan Arsip Desa Mojorembun
2. Data dari PKK Mojorembun
3. Data lapangan di masing-masing unit lembaga PAUD di Desa Mojorembun.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH
A. Kondisi Geografis dan Demografi
Desa Mojorembun merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Secara astronomi Desa Mojorembun terletak pada -7.2268579 LS dan 111.4654693 BT dan terbagi menjadi 4 dusun yaitu Dusun Sendangtliko, Dusun Mojorembun, Dusun Sonorejo, dan Dusun Banjarejo.
Berdasarkan data monografi data tahun 2025 Semester I, penduduk Desa Mojorembun sejumlah 3.051 jiwa yang terdiri dari 1.558 laki-laki dan 1.493 perempuan.
B. Struktur Sosial Ekonomi
Di Tahun 2024 di Desa Mojorembun memiliki beberapa Sarana Pendidikan. TK/PAUD ada sebanyak sekolah, dengan rincian 2 sekolah Negeri, dan 3 Sekolah Swasta, dan SD/MI sebanyak 3 sekolah, dengan rincian 2 sekolah Negeri, dan 1 sekolah Swasta. Untuk jumlah guru, ada sebanyak 16 guru di Desa Mojorembun yang mengajar sebanyak 272 siswa, sehingga Rasio Guru-Murid adalah sebesar 17 (1 guru mengajar sekitar 17 siswa)
Dari Aspek Kesehatan, pada Tahun 2024 terdapat 1 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan 1 Tempat Praktik Bidan, yang masing-masing berada di Dusun Sonorejo dan Dusun Banjarejo. Terdapat 2 posyandu di setiap dusun di Desa Mojorembun, dengan jumlah kader posyandu ada sebanyak 32 kader.
Dari aspek Kependudukan, pada Tahun 2024 terdapat 1.568 penduduk laki-laki dan 1.487 penduduk Perempuan di Desa Mojorembun. Penduduk di Desa Mojorembun paling banyak ada di kelompok umur 30-34 Tahun, yakni sebanyak 244 penduduk. Sedangkan jika dilihat dari pekerjaan, penduduk di Desa Mojorembun didominasi oleh Petani yaitu sebanyak 719 penduduk, Pelajar/Mahasiswa sebanyak 457 penduduk, dan Wirausaha sebanyak 353 penduduk.
Berdasarkan data hasil Sensus Penduduk Desa Mojorembun di Tahun 2024, tercatat ada sebanyak 718 keluarga di Desa Mojorembun yang memiliki lahan sawah. Jumlah keluarga yang menguasai sawah bervariasi di setiap RT dan RW. RT 01 RW 02 Dusun Mojorembun memiliki jumlah keluarga terbanyak yang menguasai sawah, yaitu sebanyak 82 keluarga. Di sisi lain, jumlah keluarga paling sedikit yang menguasai sawah terdapat di RT 03 RW 04 Dusun Banjarejo, dengan hanya 21 keluarga. Selain kepemilikan sawah, hasil Sensus juga mencatat jumlah ternak sapi dan kambing di beberapa dusun di desa ini. Secara keseluruhan, terdapat 254 ekor sapi yang dimiliki oleh warga. RT 02 RW 04 Dusun Banjarejo memiliki populasi sapi terbesar dengan 43 ekor sapi. Sedangkan untuk ternak kambing, jumlah totalnya adalah 588 ekor, dengan populasi kambing terbesar terdapat di RT 01 RW 02 Dusun Mojorembun, yaitu sebanyak 89 ekor.
C. Visi dan Misi Pembangunan Desa
Bunda PAUD bersinergi dengan Pemerintah Desa Mojorembun yang memiliki visi dan misi sebagai berikut:
1. Visi:
Mewujudkan Masyarakat Desa Mojorembun yang Maju, Handarbeni, Guyub, dan Rukun (MAHAGURU)
2. Misi:
Sebagai bentuk keseriusan Pemerintahan Desa saat ini dalam mewujudkan visi tersebut, maka Pemerintahan Desa melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik transparan dan akuntabel;
b. Meningkatkan Pelayanan Pemenuhan Hak hak Dasar Rakyat, yaitu Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
c. Pembangunan Infrastruktur Dasar;
d. Memfungsikan Kelembagan yang ada sebagai ujung tombak pembangunan;
D. Implementasi Kebijakan PAUD Bermutu Desa Mojorembun
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Penetapan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan pendidikan nasional tetap selaras dengan dinamika zaman dan kebutuhan peserta didik Indonesia di masa depan.
Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD dibentuk untuk membantu tugas Bunda PAUD dalam meningkatkan layanan pendidikan berkualitas. Tugas ini termasuk memastikan pemenuhan layanan holistik integratif dan mengelola sumber daya secara efektif.
Untuk menyelaraskan program kerja Bunda PAUD, sejumlah usulan dihadirkan:
· Wajib Belajar 13 Tahun dengan 1 tahun PAUD pra-sekolah.
· Program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak PAUD.
· Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, seperti menghapus tes calistung.
· Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) untuk membangun karakter anak
Untuk itu, Bunda PAUD Mojorembun memiliki 4 Program BUKU yaitu BUKU ASEK (Bunda Berkunjung Ajak Sekolah), BUKU BAPER (Bunda Berkunjung Bahas Parenting), BUKU SERASI (Bunda Berkunjung Serap Aspirasi), dan BUKU IDAMAN (Bunda Berkunjung Ikuti Pendampingan). Keempatnya merupakan kegiatan untuk mewujudkan program dari Pemerintah Pusat terkait PAUD Bermutu.
BAB III PERKEMBANGAN PAUD DESA MOJOREMBUN
A. Masalah dan Tantangan
Desa Mojorembun merupakan salah satu desa yang terletak di bagian selatan Kabupaten Blora. Memiliki kultur perdesaan dengan kearifan lokalnya pasti memiliki kelebihan dan kekurangan terutama di beberapa bidang pembangunan. Apalagi ditinjau dari pusat kabupaten Blora, tentu menjadi kesenjangan dan tantangan tersendiri.
Beberapa masalah atau tantangan yang dihadapi Bunda PAUD Mojorembun di antaranya:
1. Keterbatasan sarana dan prasarana yang memadahi apalagi yang berhubungan dengan teknologi.
2. Kualitas SDM pengajar yang masih butuh ditingkatkan terutama yang berkiatan dengan dunia
3. Kurangnya pemahaman tentang cara pola asuh anak yang baik dari orang tua.
4. Kurangnya referensi dan inspirasi penyelenggara sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran yang baik dan humanis.
5. Potensi anak tidak sekolah di usai 5-6 tahun yang perlu dicegah sejak dini.
B. Kondisi Dukungan bagi Penyelenggaraan PAUD
Bunda PAUD Mojorembun mengupayakan beberapa kegiatan guna menunjang tujuan Bunda PAUD yaitu: Upaya perluasanan akses PAUD, Peningkatan mutu layanan PAUD, serta peningkatan tata kekola PAUD, maka Bunda PAUD Mojorembun memiliki 4 Program BUKU di antaranya:
1. BUKU ASEK : Bunda Berkunjung Ajak Sekolah
2. BUKU BAPER : Bunda Berkunjung Bahas Parenting
3. BUKU SERASI : Bunda Berkunjung Serap Aspirasi
4. BUKU IDAMAN : Bunda Berkunjung Ikuti Pendampingan.
Inovasi dan Dampaknya
1) BUKU ASEK
BUKU ASEK atau Bunda Berkunjung Ajak Sekolah yaitu kegiatan Bunda PAUD Mojorembun untuk turun kelapangan, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada keluarga yang memiliki usia 5-6 tahun yang belum bersekolah untuk bisa mendapatkan pelayanan PAUD. Kegiatan ini diawali dengan rapat koordinasi bersama Pokja Bunda PAUD yang berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Desa Mojorembun untuk menghimpun data anak belum sekolah di usia 5-6 tahun. Kemudian Bunda PAUD menyusun strategi dan persiapan edukasi sebelum terjun di lapangan. Kemudian Bunda PAUD bersama tim mengunjungi anak tersebut untuk diajak sekolah, selain itu juga memberi pengertian kepada orang tuanya untuk mendorong dan memotivasi anaknya agar ikut sekolah.
Pada 2022 terdapat 2 anak usia 5-6 tahun yang belum bersekolah, lalu dengan adanya program BUKU ASEK kedua anak tersebut mau bersekolah. Tindakan preventif juga dilakukan dalam program ini dengan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sebagimana amanat dari Kemendikdasmen yaitu Wajib Belajar 13 tahun dengan Pendidikan pra sekolah 1 tahun. Hasilnya pada 2023-2025 tidak ada anak usia 5-6 tahun yang tidak sekolah PAUD.
2) BUKU BAPER
BUKU BAPER atau Bunda Berkunjung Bahas Parenting merupakan upaya Bunda PAUD Mojorembun untuk memberikan edukasi kepada orang tua terkait dengan masalah-masalah yang mungkin terjadi pada anak usia PAUD. Bunda PAUD menemui orang tua dalam forum musyawarah sekolah atau pertemuan non formal untuk membahas peran orang tua dalam mendidik anak. Program ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman orang tua dalam kegiatan pengasuhan.
Pada tahun 2022 Bunda PAUD Mojorembun pernah berkolaborasi dengan Forum Anak Mojorembun untuk mengajak orang tua dan anak untuk bijak menggunakan gadget terutama pada pukul 17.00-20.00 melalui stiker yang ditempel di masing-masing rumah. Alasan Pukul 17.00-20.00 adalah waktu yang baik bagi anak untuk belajar, mengaji, dan memiliki waktu berkualitas bersama orang tuanya. Hasilnya sebagian besar orang tua menyepakati itu dan berkomitmen untuk mengontrol anaknya untuk tidak bermain gadget dan mendorong untuk berkegiatan positif lainnya.
3) BUKU SERASI
BUKU SERASI atau Bunda Berkunjung Serap Aspirasi merupakan upaya Bunda PAUD untuk menyerap aspirasi dari pendidik PAUD terkait dengan masalah pelayanan, tata kelola, perbaikan sarana prasarana, hingga peningkatan kesejahteraan pendidik. Sasaran dari BUKU SERASI ini memang khusus untuk mendengarkan usul saran dari pihak sekolah dan komite untuk meningkatkan mutu dari PAUD di Mojorembun.
Dari forum serap aspirasi itu kemudian setiap tahunnya Bunda PAUD Mojorembun menyampaikan saran tersebut ke forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
4) BUKU IDAMAN
BUKU IDAMAN atau Bunda Berkunjung Ikuti Pendampingan merupakan program Bunda PAUD untuk mengikuti kegiatan-kegiatan PAUD di sekolah, seperti pendampingan akreditasi TK dan PAUD, pendampingan program Sekolah Sisan Ngaji (SSN), Senam Bersama, Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun, kegiatan literasi, kegiatan pemberian makanan tambahan, kegiatan outing class, dan kegiatan lainnya.
Pelaksanaan pendampingan Bunda PAUD dan dampaknya terrangkum sebagaimana berikut:
Program 4 BUKU ini didasarkan pada penghimpunan data dan informasi dari lapangan, musyawarah, serta serap aspirasi yang dilakukan oleh Bunda PAUD. Selain itu program 4 BUKU ini merupakan paket komplet untuk menunjang terlaksananya PAUD bermutu di Desa Mojorembun. Menyasar pada semua kalangan dan semua pihak. Harapannya memang semua dapat saling bahu membahu untuk mencapai tujuan yang mulia ini. Seperti pada BUKU ASEK sudah membuahkan progress yang bagus yakni 3 tahun berturut-turut TIDAK ADA anak usia 5-6 tahun yang tidak bersekolah di PAUD.
Program 4 BUKU tentunya memiliki dampak yang sangat baik. Dari BUKU ASEK selama 3 tahun terakhir sudah tidak ada anak usia 5-6 tahun yang tidak sekolah. dari BUKU SERASI ditindaklanjuti dengan beberapa pembangunan sarana prasarana sekolah dan peningkatan kesejahteraan guru. Dari Program BUKU BAPER orang tua juga semakin paham dan antusias terkait perkembangan putra putrinya. Dari program BUKU IDAMAN terlaksananya berbagai kegiatan outing class, HCTPS, peningkatan literasi, hingga pendampingan akreditasi satuan Pendidikan yang mendapat nilai minimal B.
C. KOLABORASI
Dalam menjalankan program kerja Bunda PAUD tentunya melibatkan berbagai stakeholder seperti Pemerintah Desa Mojorembun, Tim Penggerak PKK Mojorembun, Forum Anak, dan PIK Remaja Mojorembun, guru, orang tua, dan instansi terkait karena mereka adalah subjek sekaligus sasaran dari program 4 BUKU.
D. PUBLIKASI
Selain itu, program 4 BUKU ini telah dipublikasikan melalui media sosial dan website Bunda PAUD yaitu di Instagram @bundapaudmojorembun dan website https://sites.google.com/view/bundapaudmojorembun/
BAB IV KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
a. Kesimpulan
Bunda PAUD Mojorembun telah berupaya untuk mendukung program Kemendikdasmen untuk menjadikan PAUD Bermutu dengan meluncurkan inovasi 4 BUKU yaitu BUKU ASEK, BUKU BAPER, BUKU SERASI, dan BUKU IDAMAN. Keempatnya merupakan paket komplet untuk mewujudkan peningkatan akses PAUD, peningkatan kualitas layanan PAUD, dan peningkatan tata kelola PAUD.
b. Rekomendasi
Saran untuk Pemerintah Pusat terkait penyelenggaraan Pendidikan di tingkat bawah:
1. Mohon keluarkan kebijakan yang selaras dengan berbagai kementerian dalam upaya peningkatan mutu PAUD. Misalnya: Tontonan edukasi di TV diperbanyak, memblokir situs atau kanal yang tidak mendidik. Karena niat dan usaha untuk mencipatkan generasi masa depan ini tentu tidak dilakukan oleh satu kementerian tetapi seluruh pihak yang berhubungan dengan penyuksesan kegiatan tersebut.
2. Mohon berikan kesempatan guru PAUD untuk meningkatkan SDM nya melalui beasiswa kuliah, pelatihan, dll sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan PAUD juga.
3. Mohon perhatikan kesejahteraan dari Guru PAUD, mereka adalah garda pertama dalam tingkatan sekolah untuk mencerdaskan anak bangsa.
4. Mohon berikan bantuan sarana dan prasarana yang memadahi dan merata seluruh Indonesia. Ketimpangan sarpras juga akan memperlampat pencapaian tujuan nasioanal dalam menciptakan generasi yang unggul.