BR. BATUR KOTA
DESA BATUR TENGAH - KECAMATAN KINTAMANI
DESA BATUR TENGAH - KECAMATAN KINTAMANI
SEKILAS
Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada awalnya dahulu ketika masyarakat Bali masih murni mengandalkan sumber kehidupannya dari hasil pertanian, terutama padi, fungsi Banjar baru sebatas mengurusi pengaturan sistem pengairan di antara sawah-sawah para penduduk yang menjadi anggota Banjar. Seiring perkembangan dinamika masyarakat Bali, fungsi Banjar pun berkembang dan meluas hingga mengurusi hal-hal administratif seperti pembuatan KTP (bagi penduduk asli), Kipem (bagi pendatang), juga mengurus hal-hal seputar pengaturan upacara-upacara adat.Â
Banjar Batur Kota berdiri sejak 13 Juli 1996 yang terletak di wilayah Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Banjar Adat Batur Kota sudah melaksanakan pola hidup dengan konsep Tri Hitta Karana.