Subbagian Umum memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, serta perlengkapan dan rumah tangga. Secara lebih rinci, subbagian ini bertanggung jawab atas penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, hubungan masyarakat, serta urusan hukum dan organisasi. Selain itu, subbag umum juga mengelola kearsipan, persandian, barang milik negara, serta perlengkapan dan urusan rumah tangga.
Manajemen Kepegawaian (SDM)
Sistem Kepegawaian BPS
SIPECUT
Sistem Pengajuan Cuti
SIIMUT
Sistem Informasi Manajemen User dan Tambahan
Sistem Informasi Mitra Berorientasi Kualitas
Manajemen Kearsipan
Manajemen BMN
Manajemen Keuangan
Sistem Evaluasi dan Pelaporan Dokumen Berkala
Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Pelaporan dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional
Sistem Informasi Manajemen terintegrasi untuk mendukung siklus APBN di BPS
SPM 2023
SPM 2024
SPM 2025
RPD 2023
RPD 2024
RPD 2025
Membandingkan perubahan peraturan perjalanan dinas
Apel Senin Informatif dan Komunikatif