Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset ;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset;
Melaksanakan fungsi PPKD (BUD);
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.