Tugas dan Fungsi

Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungs Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga

Bagian Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai fungsi:

Subbagian Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 47

Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa meliputi inventarisasi paket pengadaan barang/ jasa, pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/ jasa, penyusunan strategi pengadaan barang/ jasa, penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan, pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa, penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/ sektoral, membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Pasal 48

         Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat ( 1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan Layanan Pengadaan Secara Elektronik meliputi pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya, pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa, identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi, pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan unit kerja pengadaan barang jasa, pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas, pengelolaan informasi kontrak, dan mengelola informasi manajemen barang/ jasa hasil pengadaan.

Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 49

         Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat ( 1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa meliputi pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/ jasa pemerintah terutama para pengelola pengadaan barang/ jasa dan personel unit kerja pengadaan barang/ jasa, pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa, pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan, pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan unit kerja pengadaan barang/jasa, pelaksanaan analisis beban kerja unit kerja pengadaan barang/jasa, pengelolaan personil unit kerja pengadaan barang/jasa, pengembangan sistem insentif personel unit kerja pengadaan barang/ jasa, fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah, bimbingan teknis pendampingan dan/ atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan kabupaten dan desa, bimbingan teknis pendampingan dan/ atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa pemerintah, dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.