Sejak jaman penjajahan Belanda, pemungutan pajak telah dijalankan oleh suatu badan yang bernama “DE INSPENCTIE VAN FINANTIEN” yaitu suatu badan yang mengurus soal pemungutan pajak dari rakyat berdasarkan Undang-undang Kolonial Belanda.
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang pada tanggal 9 Maret 1942, maka terjadilah perpindahan kekuasaan dan “DE INSPECTIE VAN FINANTIEN” diganti oleh suatu badan yang disebut “ZAIMUBA” yaitu suatu badan di bawah pengawasan pemerintah Jepang yang mengurus masalah keuangan.
Pada saat Jepang menyerah kepada sekutu, maka terjadilah kekosongan kekuasaan dan pada waktu itu bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Setelah bangsa Indonesia merdeka dan menyatakan diri sebagai negara yang berdaulat dan berdiri sendiri, maka “ZAIMUBA” diganti menjadi Badan Inspeksi Keuangan. Pada saat itu Badan Inspeksi Keuangan Bandung meliputi daerah swatantra Kotapraja Bandung. Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Banjar.
Pada saat agresi militer Belanda ke-1, pasukan Belanda menguasai daerah Bandung Utara sedangkan pemerintah Republik Indonesia bertahan di sebelah selatan, maka Badan Inspeksi Keuangan Bandung berpindah ke Soreang. Pada saat terjadi Agresi Belanda ke-2 tanggal 18 Desember 1948, Ibukota Republik Indonesia pada waktu itu berada di Yogyakarta disebut Belanda. Kemudian masalah pengelolaan keuangan pajak dibagi menjadi dua aliran, yaitu :
Ø Aliran Cooperative, yaitu yang bekerjasama dengan pihak Belanda (Badan Inspeksi Keuangan yang beraliran ini berkedudukan tetap di Bandung).
Ø Aliran Non Cooperative, yaitu aliran yang tidak memihak atau tidak bekerjasama dengan Belanda (Badan Inspeksi Keuangan Bandung yang beraliran ini berkedudukan di Tasikmalaya)
Setelah Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, Kantor Inspeksi Keuangan yang berbeda aliran itu, yaitu yang berkedudukan di Tasikmalaya bergabung kembali dengan Inspeksi Keuangan Belanda Bandung yang pada waktu itu beralamat di Jalan Raya Barat (sekarang di Jl. Asia Afrika sebelah timur Hotel Savoy Homann). Dengan berkembangnya jaman dan bertambahnya penduduk serta berkembangnya tingkat ekonomi masyarakat, Inspeksi Keuangan diubah menjadi Inspeksi Pajak, begitu pula Inspeksi Keuangan diubah namanya dan dipecah menjadi dua wilayah yang terdiri dari :
Ø Inspeksi Pajak Bandung dengan daerah wewenangnya meliputi daerah swantaka Tk. II Kotapraja Bandung, dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis yang berkedudukan di Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung.
Ø Inspeksi Pajak Karawang dengan daerah wewenangnya meliputi kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, serta berkedudukan di Karawang.
Pada tahun 1967 Inspeksi Pajak Bandung dipecah lagi menjadi Inspeksi Pajak Bandung meliputi Kotpraja Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang. Kemudian Inspeksi Pajak Tasikmalaya meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Banjar serta berkedudukan di Tasikmalaya.
Dengan berkembangnya penduduk dan pembangunan di berbagai sektor khususnya di Kotamadya Bandung Inspeksi Pajak Bandung dibagi lagi menjadi dua wilayah, yaitu :
Ø Inspeksi Pajak Bandung Timur meliputi Kotamadya Bandung sebelah timur yang terbelah oleh Jalan Moch Toha, Jalan Otista, Jalan Cicendo, Jalan Cihampelas, bagian selatan. Jalan Cipaganti, Jalan Setiabudi, Jalan Pasteur, bagian timur dan berkantor di Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung.
Ø Inspeksi Pajak Bandung Barat meliputi Kotamadya Bandung sebelah barat berbatasan dengan Inspeksi Pajak Bandung Timur, Kabupaten Kota Administratif Cimahi dan berkantor pusat di Jalan Soekarno Hatta Bandung.
Dengan diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK/1989, terhitung mulai tanggal 1 April 1989 seluruh Kantor Inspeksi Pajak namanya diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan pada saat itu Kantor Pelayanan Pajak Bandung dibagi lagi menjadi empat wilayah, yaitu pada tanggal 29 Maret 1994 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KMK.01/1994 terjadi lagi reorganisasi sehingga KPP dipecah menjadi :
Ø KPP Cimahi meliputi Kota Administratif Cimahi dan Kabupaten Bandung dan berkantor di Jalan Raya Barat Nomor 574 Cimahi.
Ø KPP Bandung Tegallega, meliputi daerah pemerintahan wilayah (kewedanan Tegallega) dan berkantor di Jalan Soekarno Hatta Bandung.
Ø KPP Bandung Cibeuying, meliputi daerah pemerintahan wilayah Cibeuying, dan berkantor di Jalan Purnawarman No. 21 Bandung.
Ø KPP Bandung Karees meliputi daerah pemerintahan wilayah Karees dan Kabupaten Sumedang.
Ø KPP Bandung Bojonagara, meliputi pemerintahan wilayah Bojonagara dan berkantor untuk sementara di Jalan Cipaganti Bandung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pada akhir tahun 2008. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas tiga jenis, yaitu:
1. KPP Wajib Pajak Besar yang terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, dan KPP Badan Usaha Milik Negara.
2. KPP Madya yang terdiri atas KPP Penanaman Modal asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Madya Medan, KPP Madya Palembang, KPP Madya Pekanbaru, KPP Madya Batam, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Bekasi, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Bandung, KPP Madya Semarang, KPP Madya Surabaya, KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Malang, KPP Madya Balikpapan, KPP Madya Makasar, dan KPP Madya Denpasar.
3. KPP Pratama.
KPP Pratama Bandung Bojonagara dibentuk Pada Akhir Tahun 2006 yang beralamat di Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung. Pada Bulan Maret Tahun 2009 pindah ke Jalan Ir Sutami No. 2 sampai sekarang.