Penyewa wajib berumur minimal 18 tahun.
Bersedia di dokumentasikan (foto / video) oleh kami.
Bersedia memberikan laporan dalam bentuk foto atau video kendaraan setiap malam hari selama periode masa sewa berlangsung kepada kami.
Wajib pembayaran lunas biaya sewa dan lainnya.
Wajib dan bersedia memberikan alamat tempat tinggal dengan lengkap dan share lokasi tempat tinggal.
Wajib melengkapi persyaratan dan MINIMAL 3 DOKUMEN sebagai JAMINAN ( WAJIB FISIK ASLI bukan fotocopy maupun foto/soft file pdf ).
Berikut daftar dokumen yg bisa dijadikan jaminan MINIMAL 3 DOKUMEN:
1. E-KTP Penyewa (Wajib)
2. E-KTP pendamping / keluarga, pasangan atau rekan (Tambahan)
3. Kartu Keluarga (Wajib)
4. KTA aktif khusus Instansi Pemerintah (TNI/POLRI/dll).
5. Identitas pegawai (untuk pekerja).
6. KTM (bagi mahasiswa aktif)
7. SIM A/B/C.
8. STNK.
9. Passport.
10. Bukti pemesanan penginapan (pendatang).
11. Surat tugas (bagi pegawai yang sedang dinas atau bertugas dari daerah luar Jakarta).
12. Akte Kelahiran (optional).
13. Ijazah (optional).
*Bagi pegawai/anggota instansi pemerintah (TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PNS, dll) untuk persyaratan cukup 2 DOKUMEN sebagai jaminan: KTP dan KTA.
Wajib diantar ke tempat tinggal, kantor atau tempat tinggal sementara bagi pendatang atau wisatawan.
Free antar max 3km dan free jemput max 3km lebih dari itu akan dikenakan charge.
Penambahan antar dan jemput charge Rp5.000/km.
Sistem pembayaran tanpa DP
Full payment saat akan serah terima unit.
Available Cash / Transfer
Wajib pembayaran lunas biaya sewa, tarif overtime dan lainnya.
Penambahan waktu atau masa sewa wajib memberitahukan kepada pihak BNE RENTAL H-1 masa sewa berakhir dan wajib melunasi biaya penambahan masa sewa saat itu juga.
Dilarang dipindah tangankan atau disewakan kembali ke pihak lain.
Digunakan untuk kegiatan TINDAK KRIMINAL.
Berniat melakukan PENGGELAPAN KENDARAAN atau MENGGADAI KENDARAAN.
Segala jenis KERUSAKAN dan KEHILANGAN kendaraan maupun perlengkapan kendaraan seperti (Pemakaian kendaraan dengan tidak wajar, memaksakan kemampuan kendaraan, memarkirkan kendaraan sembarangan yang mengakibatkan kerusakan atas terjadinya kecelakaan dan kehilangan kendaraan maupun perlengkapan kendaraan) menjadi TANGGUNG JAWAB PENYEWA sepenuhnya selama masa sewa.
BNE RENTAL berhak MEMBATALKAN sewa kendaraan jika terindikasi adanya kegiatan/aktifitas yang MENCURIGAKAN yang dilakukan PENYEWA selama masa sewa berlangsung dan segala TINDAK KEJAHATAN akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib.
Pelanggaran lalu lintas yang murni dilakukan oleh PENYEWA yang mengakibatkan PENILANGAN LANGSUNG ditempat oleh pihak kepolisian yang sedang bertugas maupun TILANG E-TLE wajib bertanggung jawab penuh atas SEGALA BEBAN BIAYA DENDA TILANG
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Menggunakan plat nomor palsu.
Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Melanggar batas kecepatan.
Berkendara melawan arus.
Menerobos lampu merah.
Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Tidak mengenakan helm.
Membonceng lebih dari tiga orang.
Tidak menyalakan lampu isyarat dengan benar untuk berbelok atau putar arah.