Tentang kami
Tentang kami
Tugas pokok Barang Milik Negara (BMN) adalah mengelola barang-barang yang dibeli atau diperoleh menggunakan APBN atau perolehan lainnya yang sah:
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
Pengadaan
Penggunaan
Pemanfaatan
Pengamanan dan pemeliharaan
Penilaian
Penghapusan
Pemindahtanganan
Penatausahaan
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
BMN meliputi berbagai jenis barang, seperti:
Persediaan
Tanah
Gedung dan bangunan
Jalan, irigasi, dan jaringan
Aset tetap lainnya
Konstruksi dalam pengerjaan
Aset tak berwujud
Aset kemitraan dengan pihak ketiga
Penatausahaan BMN dilakukan dengan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada pengguna barang dan pengelola barang.