Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah serta penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; dan
g. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.