KUMPULAN PERSYARATAN PEMBERKASAN PEGAWAI
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
KUMPULAN PERSYARATAN PEMBERKASAN PEGAWAI
BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
USULAN PINDAH INSTANSI – MASUK
Pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar latar merah;
Surat permohonan Mutasi dari PNS ybs ke Bupati Sidenreng Rappang;
Fotocopy SK pertama (CPNS), SK PNS, Kartu Pegawai yang dilegalisir;
Fotocopy ijazah terakhir yang diLegalisir;
Fotocopy SK Pangkat terakhir dan/atau Jabatan terakhir yang dilegalisir;
Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik 2 (dua ) tahun terakhir;
ANJAB, ABK dan Peta jabatan yang akan diduduki pada instansi yang dituju;
Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal (menyebutkan jabatan yang akan diduduki);
Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin;
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan Dinas;
Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat kabupaten masing-masing;
Surat keterangan formasi (pindah antar Provinsi);
Persyaratan lain yang dianggap perlu.
Contoh Format usulan dapat diunduh : klik
USULAN PINDAH INSTANSI – KELUAR
Surat permohonan Mutasi dari PNS ybs ke Bupati Sidenreng Rappang;
Fotocopy SK pertama (CPNS), SK PNS, Kartu Pegawai yang dilegalisir;
Fotocopy Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
Fotocopy SK Pangkat terakhir dan /atau Jabatan terakhir yang dilegalisir;
Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik 2 (dua ) tahun terakhir;
ANJAB,ABK dan Peta jabatan yang akan diduduki pada instansi yang dituju;
Surat Usul mutasi dari PPK Instansi asal (menyebutkan jabatan yang akan diduduki);
Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin (BKPSDM);
Surat Pernyataan tidak sedang Menjalani Tugas belajar atau ikatan dinas;
Surat Keterangan bebas temuan (Inspektorat Kab Sidenreng Rappang);
Pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar;
Persyaratan lain yang dianggap perlu.
Masing-masing 2 rangkap
Contoh Format usulan dapat diunduh : klik
PERBAIKAN DATA PEGAWAI
Lampirkan dokumen pendukung data pegawai yang ingin diperbaiki.
(Contoh: jika nama yang salah lampirkan KTP dan ijazah)
PENSIUN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
Surat pengantar usul berkas pensiun dari instansi;
Surat permohonan pensiun atas permintaan sendiri yang bersangkutan mengetahui kepala unit kerja bermaterai;
Fotocopy SK CPNS dan PNS;
Fotocopy SK Terakhir;
Fotocopy SK Jabatan;
Fotocopy Surat Akta Nikah dilegalisir (KUA/CAPIL);
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy KTP;
Fotocopy Akta Kelahiran Anak dilegalisir (CAPIL);
Daftar Susunan Keluarga (sesuai format);
Fotocopy Konvensi NIP yg Bersangkutan dan Pasangan (jika PNS);
Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala / Inpassing;
Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah /semua SK Kenaikan Pangkat (apa bila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
SKP 1 (satu) tahunTerakhir (bagi Usul pensiun kenaikan Pangkat Pengabdian);
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format) ditanda tangani (eselon II)
Surat keterangan bebas Hukuman disiplin (Berat,sedang,ringan) dari kantor BKPSDM Kab SIDRAP;
Bebas LHP dari Inspektorat Kab. Sidenreng Rappang;
Fotocopy Kartu Pegawai;
Fotocopy ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan ijazah terakhir PNS;
Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar.
Untuk point 1 s/d 18 masing-masing 2 (dua) rangkap
PENSIUN PNS TEWAS / ANUMERTA
Surat pengantar usul berkas pensiun dari instansi;
Surat tugas Dinas;
Fotocopy SK CPNS dan PNS;
Fotocopy SK terakhir;
Fotocopy SK jabatan;
Fotocopy surat akta nikah dilegalisir (KUA/CAPIL);
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy KTP;
Fotocopy akta kelahiran anak dilegalisir (CAPIL);
Daftar susunan keluarga (sesuai format);
Fotocopy Konvensi NIP yang bersangkutan dan pasangan (jika PNS);
Fotocopy kenaikan gaji berkala / Inpassing;
Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah /semua SK Kenaikan Pangkat (apa bila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
SKP 1 (satu ) tahunTerakhir (bagi Usul pensiun kenaikan Pangkat Pengabdian);
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format) ditanda tangan (eselon II);
Surat keterangan bebas Hukuman disiplin (Berat,sedang,ringan) dari kantor BKPSDM Kab SIDRAP;
Fotocopy kartu pegawai;
Fotocopy ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan ijazah terakhir PNS;
Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar.
Untuk point 1 s/d 18 masing-masing 2 (dua) rangkap
PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)
Surat Pengantar Usul Berkas Pensiun dari Instansi ;
Fotocopy SK CPNS dan PNS;
Fotocopy SK terakhir;
Fotocopy SK jabatan;
Fotocopy Surat Akta Nikah dilegalisir (KUA / CAPIL);
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy KTP;
Fotocopy Akta Kelahiran Anak dilegalisir (CAPIL);
Daftar Susunan Keluarga (sesuai format);
Fotocopy Konvensi NIP yg Bersangkutan dan Pasangan (jika PNS);
Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala / Inpassing;
Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah / semua SK Kenaikan Pangkat (apa bila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
SKP 1 (satu) tahun Terakhir (bagi Usul pensiun kenaikan Pangkat Pengabdian);
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format) ditanda tangani pejabat Eselon II;
Fotocopy Kartu Pegawai;
Fotocopy Ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan Ijazah Terakhir PNS;
Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar.
Untuk point 1 s/d 17 masing-masing 2 (dua) rangkap
PENSIUN JANDA / DUDA / YATIM
Surat Pengantar Usul Berkas Pensiun dari Instansi;
Akta Kematian PNS asli ditanda tangani lurah / desa;
Fotocopy SK CPNS dan PNS;
Fotocopy SK Terakhir;
Fotocopy SK Jabatan;
Fotocopy Surat Akta Nikah (KUA / CAPIL);
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy KTP;
Fotocopy Akta Kelahiran Anak dilegalisir (CAPIL);
Daftar Susunan Keluarga (sesuai format);
Fotocopy Konvensi NIP yg Bersangkutan dan Pasangan (jika PNS);
Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala / Impassing;
Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah /semua SK Kenaikan Pangkat (apabila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
SKP 1 (satu ) tahun Terakhir ( bagi Usul pensiun kenaikan Pangkat Pengabdian);
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format);
Fotocopy Kartu Pegawai dilegalisir;
Fotocopy Kartu Taspen dilegalisir;
Fotocopy Ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan Ijazah Terakhir PNS;
Surat Keterangan Janda Duda dari Kelurahan ditanda tangani lurah / desa;
Foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
Materai Rp. 10.000, - sebanyak 1 lembar.
Untuk angka 1 s/d 19 masing – masing 3 (tiga) rangkap
Catatan : bagi PNS yang TMT CPNS setelah tahun 2000 Melampirkan SPMT
PENSIUN PNS KARENA CACAT JASMANI / ROHANI (UZUR)
Surat pengantar usul berkas pensiun dari instansi;
Surat permohonan pensiun atas permintaan sendiri yang bersangkutan mengetahui kepala unit kerja bermaterai;
Hasil pengujian kesehatan dari tim Dokter Kabupaten (pengantar untuk ke Rumah Sakit dibuatkan dari BKPSDM Kab Sidrap);
Fotocopy SK CPNS dan PNS ;
Fotocopy SK Terakhir ;
Fotocopy SK Jabatan ;
Fotocopy Surat Akta Nikah dilegalisir (KUA / CAPIL);
Fotocopy Kartu Keluarga ;
Fotocopy KTP;
Fotocopy Akta Kelahiran Anak dilegalisir (CAPIL);
Daftar Susunan Keluarga (sesuai format);
Fotocopy Konvensi NIP yg Bersangkutan dan Pasangan (jika PNS);
Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala / Impassing;
Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah /semua SK Kenaikan Pangkat (apa bila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
SKP 1 (satu ) tahun Terakhir (bagi Usul pensiun kenaikan Pangkat Pengabdian);
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format);
Surat keterangan bebas Hukuman disiplin (berat,ringan,sedang) di kantor BKPSDM Kab. Sidenreng Rappang;
Bebas laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat;
Fotocopy Kartu Pegawai ;
Fotocopy Ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan Ijazah Terakhir PNS;
Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembardan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
Materai Rp 10.000,-sebanyak 1 lembar.
Untuk angka 1 s/d 19 masing – masing 3 (tiga) rangkap
KARTU PESERTA TASPEN (KPT)
SK CPNS;
KP 4 ;
KTP;
Kartu Keluarga;
NPWP;
NO HP;
Surat Nikah dilegalisir (KUA/CAPIL);
Akta Anak (CAPIL);
SPMT.
BIDANG MUTASI, PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR, DAN PENDIDIKAN PELATIHAN
More informasi : klik
A. BERKAS PERSYARTAN UMUM
Surat pengantar / rekomendasi dari pimpinan Instansi / Unit kerja;
Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi / legalisir;
Fotocopy SK mutasi (bagi yang telah dimutasi) yang telah dilegalisasi / legalisir;
SKP asli dua (2) tahun terakhir;
Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi / legalisir;
Bukti keaslian ijazah berdasarkan pangkalan data pendidikan tinggi untuk ijazah yang baru pertama kali digunakan untuk kepangkatan;
Melampirkan dokumen Anjab dan Analisa Beban kerja (ABK).
B. BERKAS PERSYARATAN KHUSUS
a. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN UNTUK JABATAN STRUKTURAL
Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan struktural terakhir sebelumnya yang telah dilegalisasi / legalisir;
Fotocopy surat pernyataan pelantikan yang telah dilegalisasi / legalisir;
Fotocopy surat tanda lulus ujian dinas bagi yang pindah ruang / golongan yang telah dilegalisasi / dilegalisir;
Fotocopy sertifikat LATPIM II, III, dan IV yang telah dilegalisasi / legalisir.
b. KENAIKAN PANGKAT UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Asli penetapan angka kredit (PAK) dan PAK lama yang telah dilegalisasi/legalisir;
Hasil klasifikasi penetapan PAK bagi PNS yang IV/c keatas;
Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan fungsional inpassing yang telah dilegalisasi / legalisir;
Fotocopy sertifikat ujian kompetensi bagi yang kenaikan jabatan fungsional yang telah dilegalisasi / legalisir (Fungsional Kesehatan);
Masa penilaian penetapan angkat kredit dinilai sampai dengan 30 juni.
c. KENAIKAN PANGKAT REGULER (PEJABAT PELAKSANA)
Fotocopy surat tanda lulus ujian dinas bagi yang pindah ruang/golongan yang telah dilegalisasi / legalisir.
d. KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Fotocopy surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah yang telah dilegalisasi / legalisir;
Fotocopy izin / tugas belajar dari pejabat yang berwenang (minimal eselon II.a);
Asli uraian tugas lama dan uraian tugas baru yang ditandatangani (minimal Eselon II.a);
Bukti keaslian ijazah berdasarkan pangkalan data pendidikan tinggi ( http://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa / https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa ).
Surat permohonan Mutasi dari PNS ybs ke Bupati Sidenreng Rappang;
Surat siap melepas dari Instansi asal yang ditanda tangani oleh kepala Instansi / Dinas / Badan;
Anjab / peta jabatan / SKP saat ini (yang lama);
Surat pernyataan siap menerima kepala SKPD yang dituju yang ditanda tangani kepala instansi / Dinas / Badan;
Anjab / ABK posisi baru yang akan ditempati pada instansi yang dituju (lowong);
Fotocopy SK PNS;
Fotocopy SK Jabatan terakhir;
SKP 2 tahun terakhir.
Contoh Format usulan dapat diunduh : klik
Permohonan dari ybs (opd);
Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
Fotocopy SK jabatan Terakhir.
USULAN SURAT TUGAS BELAJAR PNS ( PERBUP 33 TAHUN 2014 )
PNS telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja minimal 2 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun Lampiran Tugas Belajar PNS antara lain :
Pegawai yang akan melanjutkan pendidikan terlebih dahulu mengikuti Tes / Ujian Seleksi, dengan melampirkan sebagai berikut :
Fotocopy SK CPNS dilegalisir;
Fotocopy SK PNS Organik dilegalisir;
Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
Fotocopy DP 3 dua tahun terakhir;
Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang masing-masing telah dilegalisir ;
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 ( 2 lembar );
Fotocopy KTP;
Surat pernyataan;
Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
Surat Brosur dari Sekolah / Perguruan Tinggi Negeri, Bukan Swasta serta melampirkan Akreditasi kampus minimal B;
Surat rekomendasi dari kepala OPD ( memakai Kop Dinas / Badan selanjutnya yang memenuhi syarat diusulkan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pegawai yang telah mengikuti tes / ujian seleksi dan dinyatakan lulus, mengajukan permohonan Tugas Belajar ke Bupati dengan ketentuan sebagai berikut :
Permohonan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh Kepala OPD.
Melampirkan Surat Keterangan Lulus dari Sekolah / PerguruanTinggi.
Yang memenuhi syarat diberikan Surat Tugas Belajar yang ditanda tangani oleh Bupati.
USULAN SURAT IZIN BELAJAR PNS ( PERBUP 32 TAHUN 2014 )
PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 ( satu ) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun Lampiran Izin Belajar PNS antara lain :
Fotocopy SK CPNS dilegalisir;
Fotocopy SK PNS Organik dilegalisir;
Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
Fotocopy DP 3 dua tahun terakhir;
Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir;
Pas Foto Berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar );
Surat / Brosur dari Sekolah / Perguruan Tinggi;
Surat Pernyataan;
Akreditasi Universitas , Sekolah Tinggi yang ditempati ( Akreditasi B);
Surat Keterangan Kuliah;
Surat Rekomendasi Dari Kepala OPD ( Memakai Kop Dinas / Badan ).
BIDANG PENILAIAN KINERJA APARATUR DAN PENGHARGAAN
USULAN IZIN CUTI
Pengajuan izin cuti dapat diakses : klik
USULAN KENAIKAN GAJI BERKALA PNS
Yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala;
Usulan KGB sudah bisa diusulkan 2 (Dua) bulan sebelum TMT kenaikan gaji berkala berikutnya;
Surat rekomendasi dari Unit Kerja ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kab. Sidrap;
Fotokopy SK CPNS;
Fotokopy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
Fotokopy SK Pangkat terakhir;
Fotokopy SK Jabatan / penempatan terakhir;
Fotokopy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP PNS) terakhir dengan nilai rata-rata minimal baik;
Rekapitulasi absensi 3 bulan terakhir.
USULAN SATYALANCANA KARYA SATYA (SLKS)
Surat permohonan dari kepala OPD yang ditujukan kepada Bupati Sidenreng Rappang;
Daftar riwayat hidup;
Fotocopy SK CPNS;
Fotocopy SK pangkat terakhir;
Fotocopy SK jabatan terakhir;
SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
Lampirkan SLKS sebelumnya, jika telah memiliki.
Rekomendasi boleh kolektif
USULAN KARIS / KARSU
Daftar Keluarga;
Laporan perkawinan pertama;
Kutipan akta nikah (legalisasi di KUA);
Fotocopy SK CPNS;
Fotocopy SK PNS;
Fotocopy SK terakhir;
Foto 2x3 dua lembar (lampirkan foto istri jika suami yang bermohon, begitu sebaliknya);
Akte kematian atau cerai, jika melakukan pernikahan kedua dan seterusnya.
Form surat dapat di download : klik
USULAN KARPEG
Surat pengantar dari instansi;
Fotocopy KTP;
Foto ukuran 2x3 dua (2) lembar;
Fotocopy SK CPNS dilegalisir;
Fotocopy SK PNS dilegalisir;
Fotocopy Sertifikat Latsar CPNS.
USULAN SUKET TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN
Surat pengantar dari instansi;
Fotocopy SK pangkat terakhir dilegalisir;
Fotocopy SK jabatan terakhir dilegalisir.
USULAN PERMOHONAN IZIN MENCALONKAN DIRI MENJADI KEPALA DESA
Fotocopy surat kenaikan pangkat terakhir;
Daftar riwayat hidup;
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
Rekomendasi dari kepala perangkat daerah;
Daftar nama warga desa yang mendukung pencalonan sebagai calon kepala desa disertai fotocopy kartu tanda penduduk (bagi yang mencalonkan sebagai kepala desa);
Fotocopy kartu tanda penduduk;
Fotocopy akte kelahiran.
Form surat dapat di download: klik
REKOMENDASI IZIN CERAI
Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sidenreng Rappang;
Rekomendasi persetujuan cerai dari kepala OPD;
Akta nikah (Suami-Istri);
SK Pangkat terakhir;
SK jabatan terakhir.
Form surat dapat di download: klik
DAFTAR SUSUNAN KELUARGA
(Sebaiknya buka mengguakan PC/laptop)
NAMA :
NIP :
NO.SERI KARPEG :
TEMPAT & TANGGAL LAHIR :
PANGKAT & GOL RUANG :
UNIT ORGANISASI :
ALAMAT RUMAH SEKARAN G :
ALAMAT RUMAH SAAT PENSIUN :
S U S U N A N K E L U A R G A
No. NAMA HUBUNGAN KELUARGA TANGGAL LAHIR PEKERJAAN TANGGAL PERKAWINAN KET.
1)
2)
(Format diatas buat dalam bentuk tabel)
KEPALA DESA/KEPALA KELUARGA PNS /AHLI WARIS
YANG BERSANGKUTAN
………………………………………………………. ………………………………
PANGKAT :
NIP :
Form surat dapat di download : klik