AKRAB
Ayo Konseling Ramah dan Berpanduan
AKRAB
Ayo Konseling Ramah dan Berpanduan
BK MTsN 2 Ngawi
Akrab (Ayo Konseling Ramah dan Berpanduan) merupakan media untuk konseling secara online yang dirancang khusus untuk siswa MTsN 2 Ngawi agar dapat berkonsultasi dalam suasana yang ramah, aman, dan nyaman. Di sini kalian bisa cerita soal apapun, mulai dari membantu merencanakan masa depan, masalah belajar, pertemanan, sampai hal-hal pribadi yang bikin kamu bingung atau stres. Lewat Akrab, kamu bisa lebih mengenal diri sendiri, menemukan potensi terbaik yang kamu punya, dan dibantu untuk membuat rencana masa depanmu.
Bukan cuma itu, ada fitur-fitur menarik seperti kotak curhat, e-counseling, dan e-mading yang bisa kamu manfaatkan untuk menyalurkan aspirasi dan berbagai karya kreatif kalian.
Dan yang paling penting: kamu itu nggak sendiri, Konselor/Guru BK siap jadi bagian dari proses kamu berkembang jadi pribadi yang lebih percaya diri, tangguh, dan siap menghadapi tantangan hidup.
Fitur Aplikasi
E‑Counseling: Fasilitas komunikasi langsung dengan konselor.
Kotak Curhat: Tempat berbagi dan menyalurkan uneg‑uneg secara anonim.
E‑Mading: Media digital untuk informasi BK dan berbagi ide dan karya kreatif siswa.
Ratings & Reviews: Ruang untuk memberikan testimoni tentang layanan.
Dukungan Sistem: Administasi Guru Bimbingan Konseling.
Dasar Hukum Layanan Bimbingan Konseling di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Ngawi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menjadi dasar umum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk madrasah.
Pasal 3: tujuan pendidikan nasional, mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BK di MTs membantu mencapai tujuan pendidikan nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Guru BK/konselor termasuk pendidik profesional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (jo. PP No. 66 Tahun 2010) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 91 ayat (1): setiap satuan pendidikan wajib memberikan layanan konseling kepada peserta didik.
Pasal 91 ayat (2): Layanan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.
4. Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 2: tujuan BK membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir.
5. Kementerian Agama – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Pasal 3: penyelenggaraan pendidikan madrasah mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan layanan khusus termasuk bimbingan dan konseling.
6. KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
Menyebutkan bahwa salah satu layanan khusus madrasah adalah bimbingan konseling yang mendukung ketercapaian kompetensi siswa.
TUJUAN
Permendikbud No. 111 Tahun 2014 Pasal 2, Bimbingan dan konseling bertujuan membantu siswa agar untuk mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Bimbingan dan Konseling di sekolah itu tujuannya supaya kalian bisa berkembang dengan baik, misalnya lebih percaya diri, rajin belajar, bisa berteman dengan baik, dan siap merencanakan masa depan.
Berikut Fungsi BK lebih detail:
Fungsi Pemahaman
BK membantu kamu supaya lebih mengenal diri sendiri, memahami potensi, bakat, dan minat mu, serta membantu kamu agar bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar.
Fungsi Pencegahan (Preventif)
BK membantu kamu mencegah timbulnya masalah yang bisa mengganggu dirimu, pertemananmu, belajar, atau cita-citamu.
Fungsi Pengentasan (Kuratif)
BK membantu kamu mencari jalan keluar saat kamu punya masalah.
Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
BK membantu kamu menjaga kebiasaan baik yang sudah ada, dan membantu kamu mengembangkan bakat serta kemampuanmu supaya makin berkembang.
5. Fungsi Advokasi
BK membantu kamu supaya bisa mendapat hak-hak belajar dengan baik dan diperlakukan dengan adil di sekolah.
Bidang Layanan: pribadi, belajar, sosial, dan karir.
Pribadi: Pengembangan diri, bakat, minat, serta cara mengatasi masalah pribadi yang kompleks.
Belajar: Kesiapan menghadapi ujian, kebiasaan belajar yang teratur, motivasi belajar, dan penguasaan materi.
Sosial: Keterampilan berkomunikasi, hubungan dengan teman sebaya, tata krama, dan adaptasi di masyarakat.
Karir: Pemahaman dunia kerja, orientasi pendidikan lanjutan, dan pemilihan profesi yang tepat.
Komponen Layanan BK
Layanan Dasar
Layanan untuk semua siswa supaya bisa berkembang sesuai usianya.
Contoh: orientasi siswa baru, bimbingan belajar, bimbingan pergaulan sehat.
Perencanaan Individual
Layanan yang membantu siswa mengenal minat, bakat, kemampuan, serta merencanakan masa depan.
Contoh: konseling karir, memilih jurusan SMA/SMK/MA.
Layanan Responsif
Layanan untuk membantu siswa yang sedang mengalami masalah.
Contoh: konseling pribadi, membantu menyelesaikan masalah dengan teman, bantuan saat siswa mengalami stres atau kesulitan belajar.
Dukungan Sistem
Kegiatan pendukung agar layanan BK berjalan baik.
Contoh: kerja sama dengan guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, atau lembaga lain.