LEGALITAS FORMAL

Ketika Bapak/Ibu ingin memulai suatu bisnis atau usaha & menjadi salah satu mitra pada perusahaan

Maka poin penting yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut👇🏻

📍Owner Perusahaan

📍Kantor Pusat Berada

📍Legalitas Izin Lengkap

📍Sertivikat Halal MUI

📍Dan Terdaftar OJK

Jika 5 aspek itu sudah aman maka perusahaan tersebut LEGAL dan terdaftar pada UU Negara serta memenuhi semua aturan dari KEMENDAG RI, Alhamdullilah PT.BEST perusahaan yang sudah melengkapi syarat" di atas sesuai ketentuan hukum yang berlaku 😍

SERTIFIKAT DARI DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

U-740 Lampiran Sertifikat Kesesuaian Syariah.pdf
U-740 Lampiran Surat Keputusan (SK) PT BEST.pdf

LEGALITAS PRODUK SUSU KAMBING

LEGALITAS LVN SLIM

HASIL UJI ECO FARMING