"Tidak Perlu Repot, Biar kami Saja"
Cek Nilai Pajak Kendaraan anda
Klik Link dibawah
Kami memahami pentingnya dan berharganya waktu bagi anda untuk melakukan pengurusan Dokumen kendaraan. Oleh sebab itu kami hadir untuk membantu anda menghemat waktu dan memudahkan anda dalam pengurusan dokumen kendaraanya. BIRO JASA ASATU PEKANBARU siap memberikan pelayanan jasa untuk perorangan maupun Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan jasa pengurusan kendaraan.
LAYANAN KAMI
Perpanjangan STNK Tahunan adalah perpanjangan STNK yang wajib dilakukan setiap satu tahun sekali..
Persyaratannya adalah:
KTP Asli
STNK Asli
Perpanjangan STNK atau pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali, sekaligus mengganti plat kendaraan bermotor yang baru.
Persyaratannya adalah:
KTP Asli
STNK Asli
BPKB Asli/Surat Ket. Leasing
Cek Fisik Kendaraan
Balik Nama adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya yang berada pada kantor samsat Kota/ Kabupaten yang sama.
Persyaratannya adalah:
Fotokopi KTP Pemilik Baru 2 Rangkap
STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
BPKB Asli + Fotokopi 2 Rangkap
Cek Fisik Kendaraan
Kwitansi Pembelian
Surat Pelepasan Hak (Jika pemilik sebelumnya atas nama perusahaan)
Mutasi Antar Samsat adalah perpindahan kepemilikan kendaraan atau perpindahan domisili kendaraan dari samsat satu ke samsat lain yang berada di Seluruh wilayah Indonesia
Persyaratannya adalah:
Fotokopi KTP Pemilik Baru 2 Rangkap
STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
BPKB Asli + Fotokopi 2 Rangkap
Cek Fisik Kendaraan
Kwitansi Pembelian
Surat Pelepasan Hak (Jika pemilik sebelumnya atas nama perusahaan)
STNK Hilang adalah proses adaministrasi pengurusan STNK hilang khusus untuk STNK yang diterbitkan dari samsat di wilayah administrasi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Persyaratannya adalah:
KTP Asli + Fotokopi 2 Rangkap
Fotokopi STNK Jika Ada
BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing + Fotokopi 2 Rangkap
Cek Fisik Kendaraan
Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
Membantu proses adaministrasi Pendaftaran maupun perpanjangan Uji Kiur Kendaraan barang mapun Bus
Persyaratannya adalah:
FC KTP
Fc STNK
KIR Lama
SRUT ( Untuk Pendaftaran kendaraan baru)
Hubungi
0812-7519-0945
atau email hdwinara@gmail.com
untuk mendapatkan informasi selengkapnya
mengenai layanan kami