BIRO JASA PASPOR +62 bergerak di bidang pengurusan paspor dan KITAS yang siap membantu anda 7x24 jam khusus wilayah JABODETABEK. Pengurusan mudah, cepat, aman dan terpercaya. Memberikan pelayanan terbaik kepada Customer adalah komitmen kami.
BIRO JASA PASPOR +62 bergerak di bidang pengurusan paspor dan KITAS yang siap membantu anda 7x24 jam khusus wilayah JABODETABEK. Pengurusan mudah, cepat, aman dan terpercaya. Memberikan pelayanan terbaik kepada Customer adalah komitmen kami.
Syarat Pengurusan Passport / E Passport:
Untuk pengurusan paspor anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
KTP asli.
KK asli
Akte lahir / Ijazah asli
Paspor asli ( untuk perpanjangan )
Syarat Pengurusan KITAS:
Syarat :
Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor
Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
Melampirkan Telex Visa
Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal
Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan