TATA TERTIB WARGA RW.011 – Bintara Jaya Permai
TATA TERTIB WARGA RW.011 – Bintara Jaya Permai
Setiap warga WAJIB berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan bersama.
Setiap Warga WAJIB mematuhi pengaturan jalan / lalulintas masuk dan keluar kendaraan melalui gerbang utama dan Gerbang yang ada di RT.9, Perumahan Bintara Jaya Permai.
Setiap warga yang baru pindah WAJIB MELAPOR kepada pengurus RT diwilayah masing-masing serta mengisi Formulir data penduduk dan siap mengikuti segala aturan dan kewajiban sebagai warga melalui RT masing-masing wilayahnya.
Setiap warga yang akan pindah keluar WAJIB MELAPOR kepada Pengurus RT Masing-2 dan segala kewajiban sebagai warga selama ia tinggal telah dipenuhinya.
Setiap warga yang menerima tamu baik tamu dari keluarga maupun bukan keluarga diatur sebagai berikut:
Tamu berkunjung pada malam hari maximal pukul 22.00 wib (hari minggu s/d jumat) dan maximal pukul 24.00 wib (hari sabtu / malam minggu)
Tamu yang menginap, wajib melapor kepada pengurus RT setempat/security.
Setiap warga baik yang berstatus rumah tetap atau mengontrak DIWAJIBKAN untuk membayar iuran bulanan kebersihan dan keamanan ke RT sesuai ketetapan RT masing-masing
Bagi orang yang mempunyai rumah tetapi untuk sementara waktu tidak ditempati / kosong agar tetap membayar iuran kebersihan & keamanan lingkungan sebesar 50% dari iuran RT/bulan, dan disetorkan ke pengurus RT setempat.
Iuran bulanan dibayarkan paling lambat pada tanggal 5 (lima) setiap bulannya kepada bendahara masing-masing RT dan/atau yang diperbantukan
Apabila ada warga yang tidak membayar iuran (pada point 6 dan 7) tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan & tidak diberikan surat pengantar (jika meminta) kepada Ketua RT masing-masing.
Setiap RT wajib mengadakan kerja bakti minimal 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama dan dilaksanakan pada hari Minggu pukul 08.00 WIB
Setiap Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya.
Setiap Warga yang akan mempunyai hajatan / acara / pesta pernikahan dan sejenisnya dengan menggunakan fasiliitas umum, wajib melapor kepada pengurus RT & RW selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari H pelaksanaan
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga dimohon menghidupkan lampu teras/lampu penerangan jalan setiap malamnya walaupun rumah dalam keadaan kosong
Setiap warga tidak dibenarkan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar ( memutar music / radio / cd / dll dengan suara keras)
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan atau puing dan harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pengurus RT atau RW
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya: anjing,kucing, ayamdll) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menggangu dan membahayakan tetangga yang lain
Setiap warga yang ingin melakukan kegiatan di Masjid wajib melaporkan kepada Ketua RW 011 dan Pengurus DKM Masjid Al-Aqwam.
Setiap warga yang akan merehab / membangun rumah tinggalnya diwajibkan:
Melapor kepada pengurus RT,tetangga kanan kirinya dan keamanan setempat.
Menjaga kebersihan dan Memperbaiki kerusakan fasilitas umum akibat pekerjaan.
Menyerahkan Fc Identitas para peekerja kepada pengurus RT dilingkungan tempat bekerja.
Setiap warga berhak menolak segala bentuk sumbangan untuk perorangan/organisasi kemasyarakatan yang tidak mendapat izin dari Ketua RT atau RW 011 Bintara Jaya Permai.
Setiap warga WAJIB mematuhi Tata Tertib Warga dan apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi baik lisan maupun tertulis dari pengurus RW ataupun RT
Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga Perumahan Bintara Jaya Permai ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan.