TUGAS DAN FUNGSI

BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN 

(1) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan tugas di bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan. 

(2) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan


dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: 

a. perencanaan operasional kegiatan pengembangan perpustakaan;

b. pengelolaan kegiatan pengembangan perpustakaan;

c. pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan perpustakaan;

d. pembinaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria, pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/sosialisasi, pengembangan perpustakaan; serta evaluasi

e. pembinaan dan Pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;

f. pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, pelaksanaan, pemasyarakatan/sosialisasi, kegemaran membaca; koordinasi, evaluasi serta kegemaran membaca