Penyelenggaraan kegiatan metrologi legal dilakukan oleh Unit Metrologi memiliki fungsi melaksanakan tera/tera ulang. Seluruh kegiatan tera/tera ulang tersebut menggunakan peralatan standar. Untuk menjamin kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan Metrologi Legal, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya harus tertelusur ke Standar Ukuran yang terhubung hingga ke satuan Sistem Internasional.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Standar Ukuran Metrologi Legal, maka Unit Pelaksana Teknis dan Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota dapat melakukan pengelolaan standar secara mandiri. Untuk Unit Metrologi Legal, pengelolaan standar secara mandiri meliputi standar acuan dan standar kerja (tingkat 3 dan 4) yang dimiliki.
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Standar Ukuran Metrologi Legal di seluruh Unit Metrologi Legal, khususnya Regional I, maka diperlukan pemahaman dan peningkatan kemampuan SDM pada Unit Metrologi Legal melalui kegiatan “Bimbingan Teknis Verifikasi Anak Timbangan Bidur dan Bejana Ukur dalam Rangka Implementasi SKVI”.
Nama Kegiatan : “Bimbingan Teknis Verifikasi Anak Timbangan Bidur dan Bejana Ukur dalam Rangka Implementasi SKVI".
Tujuan : Meningkatkan pemahaman dan kemampuan petugas teknis UML dalam melakukan verifikasi internal besaran massa dan volume.
Output : Petugas teknis mampu melaksanakan verifikasi internal untuk anak timbangan bidur dan bejana ukur sesuai dengan Permendag 52 Tahun 2019
Outcome : tercapainya jaminan kebenaran dan kesesuaian hasil pengukuran dalam penyelenggaraan metrologi legal.
Kegiatan webinar “Bimbingan Teknis Verifikasi Anak Timbangan Bidur dan Bejana Ukur dalam Rangka Implementasi SKVI” meliputi :
Penyampaian materi Sosialisasi Permendag Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Tata cara permohonan SKVI sesuai dengan Permendag Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Penyampaian materi verifikasi anak timbangan bidur
Instruksi kerja
Pengisian Cerapan
Perhitungan
Diskusi dan tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan
Penyampaian materi verifikasi bejana ukur
Instruksi kerja
Pengisian Cerapan
Perhitungan
Diskusi dan tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan
Kuis berhadiah
Praktek verifikasi alat SUML:
Praktek verifikasi secara mandiri (internal) anak timbangan bidur beserta metode pengujian dan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty).
Praktek verifikasi secara mandiri (internal) bejana ukur beserta metode pengujian dan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty).
Peserta kegiatan “Bimbingan Teknis Verifikasi Anak Timbangan Bidur dan Bejana Ukur Dalam Rangka Implementasi SKVI” adalah tidak terbatas pada petugas teknis (penera/pranata laboratorium) dari seluruh Unit Metrologi Legal yang telah berdiri dan beroperasi di wilayah kerja BSML Regional I.
Waktu
Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal dilaksanakan pada Tanggal 28 Maret 2022 Pukul 08:30 WIB - 13:00 WIB.
Tempat Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi ZOOM.