Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
Fotocopy KTP Pemohon;
Daftar nama dan fotocopy KTP Pengguna Rumah Ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Pejabat Setempat;
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
Bukti Kepemilikan Tanah berupa (fotocopy SHM/AIW/Girik/dll);
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tidak dalam sengketa;
Surat Pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.